Dua Kali 'Gini-giniin' Anak Ibu Tampubolon, Petani di Rohul Diciduk Polisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:30:39 WIB
PASIR PANGARAIAN - Seorang petani, Iq (36), warga asal Cikampak Sumatera Utara (Sumut) tinggal di RT002 RW 001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (30/9/2020) pukul 13.30 WIB, diciduk personel Polsek Tambusai Utara.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Totok Nyrdianto, Kamis (1/10/2020) mengatakan, pelaku dugaan pencabulan Iq dilaporkan orang tua anak yang diduga jadi korban pencabulan.
"Orang tua korban RH Br Tampubolon, melaporkan ke pihak Polsek Tambusai Utara, bahwa anaknya, Ntl (16) yang berstatus pelajar mengaku sudah dicabuli dua kali oleh pelaku," terang Totok.
Pengakuan korban ke pihak Polisi jelas Totok, Senin 7 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu RH sedang memasak di rumahnya. Saat itu dirinya mendengar suara korban Ntl berteriak "makkk" dari arah belakang rumah kediaman pelaku.
Saat itu RH mendatangi korban Ntl dan melihat pelaku Iq di pintu masuk toilet rumahnya. Pelaku sedang mencoba menarik korban ke dalam toilet, namun korban berhasil melepaskan diri dari Iq sambil berkata "ndak ada inang uda".
"RH langsung ke dalam rumah, dan membangunkan suaminya. Lalu RH mengatakan kejadian yang menimpa anaknya. Saat itu, RH dan suami bertanya ke korban Ntl apakah pernah diganggu Iq. Korban saat itu mengakui, dirinya dua kali "digini-ginikan" sambil menggerakkan jari ke arah kemaluannya," ucap Totok.
Saat itu juga, ayah korban dan RH melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas laporan kedua orang tua Ntl (korban), saat itu Rabu 30 September 2020 sekitra pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Aiptu Jerry Winter dapat informasi, pelaku pencabulan sedang berada di panglong kayu di KM 24 Desa Mahato.
Atas intruksi Kapolsek Tanbusai Utara Iptu D.Raja Putra Napitupulu, memerintahkan lakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara menangkap pelaku, kemudian diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti (bb) dari korban berupa, 1 helai baju terusan warna merah hitam, 1 helai singlet warna putih dan 1 helai cd (celana dalam) warna merah," ungkap Totok.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :