www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan WFC Bangkinang Ditahan KPK
Selasa, 29 September 2020 - 20:17:40 WIB
Wakil Ketua KPK RI Lili Firmauli S dalam keterangan pers yang ditayangkan langsung melalui kanal media sosial KPK. Foto: Riaupos
Wakil Ketua KPK RI Lili Firmauli S dalam keterangan pers yang ditayangkan langsung melalui kanal media sosial KPK. Foto: Riaupos

Baca juga:

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Semua Gardu Pintu Tol Dibuka
Hingga Lebaran H+2, Hampir 28 Ribu Kendaraan Melintas di 3 Tol di Riau
Arus Mudik Lebaran 6-8 April: 60.981 kendaraan Lintasi Tol Pekanbaru-Dumai

PEKANBARU - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan jembatan Waterfront City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Selasa (29/9/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp50 miliar tersebut.

Pengumuman penahanan dua tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Juga disiarkan langsung melalui kanal resmi KPK di media sosial.

“Hari ini (Selasa, 29 September 2020,red) kami menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau,” kata Lili dalam keterangan persnya dikutip dari riaupos.

Dua tersangka tersebut adalah ADN (Adnan, tidak dibacakan) Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKT (I Ketut Suarbawa, tidak dibacakan) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan lembaga antirasuah menurut Lili di markas KPK RI guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” beber Lili.

Sebelum ditahan, sambungnya, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Juga diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memusnahkan 88,65 Kg barang bukti narkoba jenis sabu dan 2.401 butir ekstasi.88 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Target Tak Ada Lagi Kampung Narkoba di Riau
PDIP.Selain Edy Natar, Eks Gubernur Annas Maamun Ikut Ambil Formulir di PDIP Riau
Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima penghargaan dari Indonesia Award Magazine (IAM) untuk kategori Most Inspiring Figure 2024.Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
  Joao Rico.Hasil FP2 MotoGP Spanyol: Bagnaia Terdepan, Marquez Ketiga
Piala Asia U-23 2024.Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia Vs Uzbekistan
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved