Kejari Rohul Setorkan Rp117 Juta Lebih Uang Rampasan ke Negara dari Kasus Tipikor
Selasa, 29 September 2020 - 16:42:41 WIB
PASIR PANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), setorkan uang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ke negara, dari kegiatan rehabilitasi kawasan konservasi atau lindungan Bukit Suligi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasir Pangaraian.
Uang rampasan disetorkan melalui BRI ke negara, oleh Bendahara Penerima di Kejari Rohul, Hendro Widodo SE, disaksikan Herdianto SH dan Alfi.
Diakui Kajari Rohul, Ivan Damanik SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Doni Saputra SH, Senin (28/9/2020) sore kamarin, uang hasil rampasan dari tipikor Rp117.900.000.
“Kejari Rohul sudah menyetorkan sejumlah uang ke BRI Unit Pasir Pagaraian Rp117.900.000, untuk disetorkan ke kas negara. Penyetoran tadi disaksikan Herdianto SH dan Alfi,” tuturnya.
Ari Supandi juga mengaku, uang itu merupakan uang rampasan dari terpidana H Yosrizal SP dalam perkara sudah berkekuatan hukum, namun tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 07 Januari 2020.
“Sebelumnya diketahui, perkara tipikor program kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 hektar tersebut , pendanaannya bersumber dari dana APBN TA 2010 di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul,” jelasnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :