Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria Asal Sumut dan Teman Wanitanya Ditangkap Polres Rohul
PASIR PANGARAIAN - Tim Yustisi Gabungan, meringkus seorang pria yang menguasai dan memiliki pil extasi, sabu sabu serta senjata Air Softgun saat melintas di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Kelurahan Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan pemilik narkotika dan Air Softgun, dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Senin (28/9/2020) sore.
Pada Jumat (25/9/2020) saat itu digelar tim gabungan Yustisi mengenakan masker di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasir Pangaraian, Rambah.
Sebelumnya Senin (21/9/2020) Satnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi ada seseorang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut di Simpang Harapan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, diketahui berinisial R Ginting warga asal Sumut yang sering edarkan narkoba.
"Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba bersama 4 personel melakukan lidik di lapangan mengecek kebenaran info dengan menggunakan jasa informan. Lalu dilakukan pemesanan, namun saat akan diamankan pelaku berhasil melarikan diri," terang Totok.
"Kemudian Jumat (25/9/2020) pukul 10.30 WIB, saat itu Kasat Narkoba AKP Masjang dengan team gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, gelar operasi yustisi penertiban pemakaian masker ke pengguna jalan raya," ucap Totok.
Saat itu ada 1 unit Toyota Avanza putih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker. Lalu tim memberhentikan kenderaan, tapi saat itu tim melihat pengemudinya R Ginting yang sudah lama menjadi Target Operas (TO) Satnarkoba Polres Rohul.
Saat itu tambah Totok, Kasat Resnarkoba AKP Masajang Efendi menyuruh Ginting turun lalu diminta menunjukkan KTP. Saat itu juga R Ginting mengambil dompetnya di mobil. Saat disuruh berdiri disamping mobil, Ginting ada memegang 1 plastik klip.
"Lalu Kasat Reskrim bertanya apa yang dipegang, kemudian Ginting mengatakan bahwa itu 1 butir pil extacy hijau merk logo ROBOT. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana kanan depan 5 ( lima ) butir pil ekstasi coklat merk logo Kingkong," terangnya.
"Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam mobil di bagian dashboard depan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata jenis Airsoftgun tanpa Amunisi. Dibagian kursi depan ditemukan 1 unit HP Samsung lipat hitam, 1 unit hp android OPPO A 53 hitam, 1 (Satu) unit hp VIVO ungu," ucap Totok.
Polisi lalu membawa R Ginting bersama teman wanitanya Vion, Ap dan In ke Mapolres Rohul untuk dilakukan interogasi lalu dikembangkan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan Vion, petugas menemukan 1 (satu) kotak sepatu hijau berisi 1 (satu) pipet panjang , 1 kaca pirex, 1 tutup botol Aqua terpasang pipet plastik putih. Juga diamanka 3 plastik klip putih bening, 2 pipet plastik.
Lalu Sabtu (26/9/2020) pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan mobil R Ginting dan ditemukan 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild. Setelah diperiksa ditemukan 1 plastik klip putih yang berisi pil ekstasi.
Petugas juga menemukan 8 paket yang diduga sabu. Namun R Robi dan Nov, kedua terlapor tidak mengakui BB yang diamankan milik mereka. Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.
R Ginting (37) warga Pekakan Sawah, Sumut, tukang pangkas rambut tinggal di Simpang Harapan RT 003/RW 002 Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.
Teman wanitanya yang ikut diamankan polisi, INov (29) asal Jakarta Barat tinggal di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju Kecamaran Rambah.
BB yang diamankan, pil ekstasi berat kotor lebih kurang 3,50 Gram diduga sabu sabu yang dikemas dalam beberapa paket dengan berat kotor lebih kurang 1,30 gram, termasuk mengamankan mobil yang digunakan pelaku, serta sepucuk Air Softgun juga HP dan lainnya.
Keduanya kini sudah diamankan di sel Mapolres Rohul, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :