PEKANBARU - Tahap II kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir yang melibatkan tersangka Muhammad, segera dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (24/9/2020) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, mengatakan masih dalam proses pemberkasan syarat administrasi Tahap II.
"Saat ini proses tahap II tersangka M (Muhammad,red) masih berlangsung di dalam kantor, guna melengkapi adanya syarat administrasi," ujar Andri kepada halloriau.com.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Muhammad ini, sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Setelah adanya koordinasi dari pihak Jaksa, hari ini kita lakukan tahap II tersangka (Muhammad,red)," katanya.
Menurut Andri, tersangka yang baru datang dengan menggunakan sebuah mobil Avanza hitam, langsung masuk ke ruang penyidik Ditreskrimsus untuk tahap pelengkapan syarat administrasi.
"Usai pelengkapan berkas administrasinya itu. Baru tersangka kembali kita titipkan ke Rutan Polda Riau," singkatnya.
Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, Muhammad dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi dipanggil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :