Majelis Hakim Menangkan Gugatan Warga, PT Hutahaean harus Bayar Ganti Rugi Rp7,4 Miliar
PASIR PANGARAIAN-Setelah sekitar 3 bulan persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarain mengabulkan gugatan perdata wanprestasi M.Syafi'i Lubis atas tergugat PT Hutahaean karena sudah menguasai lahan miliknya sekitar 20 tahun lebih.
Lahan 57, 25 hektar, sebelumnya dikuasai pihak PT Hutaean, dan dengan adanya putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Selasa (22/9/3020), maka pihak PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, harus membayar ganti rugi ke penggugat Rp7,4 miliar. Dimana lahan yang digugat, berada di Afdeling 8 P. Hutahaean Dalu-dalu, digugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai dengan nomor gugatan 66/PDT/2020.
Sidang gugatan perdata wanprestasi, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng.SH.MH yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pagaraian, didampingi hakim anggota Adhika Budi Prasetyo.SH.M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
PT Hutahaean didampingi penasehat Hukum J. Simatondang dan rekannya, sedangkan penasehat hukim penggugat yakni Efesus DM Sinaga. SH dan Ramses Hutagaol.SH.MH.
Usai persidangan, Penasehat hukum penggugat Efesus Sinaga bersama Ramses Hutagaol, menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan PN Pasir Pangaraian.
"Sesuai putusan ini, kita menyampaikan apresiasi, karena majelis hakim sudah benar-benar memeriksa semua berkas perkara yang kita ajukan, sehingga dikabulkannya gugatan meski tidak semua. Ada dua yang dibacakan, lahan benar milik pengggugat dan hasil lahan selama dikuasai penggugat dengan nilai lebih kurang Rp 17, 4 milar," sebut Efesus Sinaga.
Meski semua gugatan tidak dikabulkan tambah Efasus, namun klaiennya sudah mendapatkan keadilan karena lahannya dikuasai tergugat, sehingga sangat berterimakasih ke majelis hakim PN Pasir Pagaraian.
Sedangkan dikatakan Budiman Lubis putra H. Syafi'i Lubis didampingi seluruh keluarga besarnya usai sidang, ucapkan Alhamdulillah kepada Allah SWT atas pertolongan dengan adanya putusan PN Pasir Pangaraian yang sudah mengabulkan gugatan mereka sekeluarga.
"Sebenarnya keluarga sudah lama meminta agar dibayarkan dan dikembalikan PT Hutahaean dengan Direktur Utama Harangan Wilmar Hutahaean. Lahan keluarga yang selama ini sudah dikuasai PT Hutahaean bahkan sudah berbagai upaya mediasi dilakukan," jelas dia.
"Di lahan yang dikuasi perusahaan itu, orang tua kami sudah terzolimi selama ini, belum lagi masyarakat yang memiliki lahan di PT Hutahaean Dalu-dalu itu," ujarnya.
Terkait Putusan tersebut, penasehat hukum PT Hutahaean mengatakan, pihaknya akan lakukan upaya banding, dengan diberi waktu selama 14 hari ke depan setelah putusan sidang dibacakan Majelis Hakim.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :