www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polres Pelalawan Tangkap Remaja Pengedar Narkoba, Sabu 374 Gram Diamankan
Jumat, 18 September 2020 - 15:32:38 WIB

PANGKALANKERINCI - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan terus digalakkan.

Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya seorang remaja pengedar narkoba berinisial YP (17), di Jalan Raja, Kecamatan Pangkalan Kerinci,  Kamis (18/9/2020) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti  berupa 26 paket sabu-sabu seberat 374 gram. Atas barang bukti tersebut, maka remaja putus sekolah (tamat SMP, red) ini langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan, penangkapan remaja pengedar norkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raja, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Atas informasi itu, maka tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

"Meski sempat berusaha melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka YP saat melintas di Jalan Raja menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BM 2487 IN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 26 paket sabu dalam dashbor sepeda motor yang dikemudikannya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Jumat (18/9/2020) di ruang kerjanya.

Diungkapkan mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, akibat ulahnya yang telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maka remaja putus sekolah tersebut terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
"Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai pemakai, pengedar hingga bandar. Intinya, pemberantasan narkoba ini menjadi skala penanganan prioritas Polres Pelalawan," tutupnya. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/Yuni)Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
Bupati Bengkalis Kasmarni.Kembali Maju Pilkada Bengkalis 2024, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kasmarni?
  Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Muflihun dan Ginda Burnama.Muflihun-Ginda Burnama Makin Menyala, Sering Tampil Mesra Jelang Pilwako Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved