Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Grand Central Imperial KTV, Satu di Antaranya LC
PEKANBARU - Tiga orang, dua pria dan satu wanita yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Basment Hotel Grand Central Imperial Karoke Tivi (KTV), tepatnya room suite 4, yang berada di Jalan Sudirman, kemaren, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status 3 orang tersangka ini, setelah gelar perkara yang sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga penyidik menaikannya ke tahap tingkat penyidikan.
Adapun indentitas 3 orang tersangka ini, yakni inisial Pe juga sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke (LC).
"Tiga orang itu, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan," ungkap Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Christian Ronny saat ditemui halloriau.com, Kamis (17/9/2020) siang.
Kasus ini terungkap, berkat adanya informasi peredaran narkoba di lokasi. Dengan tim khusus, aparat selusuri hingga proses terindikasi adanya peredaran narokoba, dan didapatkan langsung narkoba dari tangan 3 orang itu.
"Barang bukti itu (pil ekstasi,red) kita dapatkan langsung dari tangan 3 orang tersangka itu. Awalnya dari tangan LC itu yang dia dapatkan dari tangan Pa (waitres,red) dan Awi (operator,red)," terang Ronny.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali hasil keterangan tersangka, Ronny menegaskan barang haram itu sendiri didapatkan dari dalam hotel Grand Central Imperial KTV.
"Barang bukti itu, berasal dari GC (Grand Central,red) Imperial KTV," tegas mantan Kapolres Inhil itu.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :