Kejati Riau Tunda Pemeriksaan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Multimedia Disdik Riau
PEKANBARU – Pandemi Covid-19 di Bumi Lancang Kuning turut mempengaruhi upaya penegakan hukum perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Korps Adhyaksa itu terpaksa menunda pemeriksaan saksi maupun pihak terkait.
“Untuk sementara, kemarin kami mendapat petunjuk dari pimpinan untuk mengurangi aktivitas berinteraksi langsung dengan orang-orang atau tamu dari luar,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, Rabu (16/9/2020).
Kebijakan itu diambil bukan tanpa alasan. Saat ini, warga Riau yang terpapar virus corona terus bertambah. Bahkan sejumlah daerah telah dinyatakan sebagai zona merah. Salah satunya, Kota Pekanbaru dimana Kantor Kejati Riau berdiri.
Penundaan sementara pengusutan perkara korupsi tidak hanya berlaku untuk perkara yang telah masuk dalam tahap penyidikan saja. Perkara yang tengah dilidik juga diberlakukan hal yang sama.
Adapun perkara yang tengah disidik Kejati, adalah dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Riau, Hafes Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan itu. Lalu, seorang pihak swasta, Rahmad Dhanil selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.
Sementara perkara yang tengah dilidik, di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu). Perkara ini sebelumnya pernah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Belakangan, perkara ini diambil alih Kejati, dan pengusutannya dimulai dari awal lagi.
Kemudian, seperti dikutip haluanriau.co, dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak, serta dugaan penyimpangan anggaran rutin di BPKAD Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Lalu, dugaan korupsi anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak TA 2019.
“Untuk sementara tidak ada pemeriksaan saksi maupun (pihak yang) diklarifikasi,” tegas Kajati Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :