Simpan Sabu dalam Kapal Nelayan, Satpolair Polres Rohil Amankan 3 Pelaku di Perairan Kuala Sinaboi
Selasa, 15 September 2020 - 18:09:46 WIB
SINABOI - Sat Polair Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga orang pelaku dan satu buah kapal nelayan yang membawa sabu saat berada di Perairan Kuala Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Senin (14/9/2020) sekira pukul 16.30 Wib sore kemarin.
Ketiga pelaku diketahui bernama Aphing alias Fendi (35) warga Jalan Utama Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Asyang alias Herman (35) warga Ujung Simbur Kecamatan Sinaboi dan Heng Tek Cei Als Acai (43) warga Pulau Ketam (Malaysia).
Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH. Ia menyampaikan bahwa penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari kegiatan Sat Polair Polres Rokan Hilir melaksanakan Patroli Rutin di sekitaran Perairan Kuala Sinaboi.
Diterangkan, saat itu Kapal Patroli (Kopat) KP-1103 dikomandani Bripka M Taufik beserta ABK kapal Brigadir AB Sitanggang dan Brigadir Mdl Tobing mendekati boat nelayan dengan tujuan untuk memberi himbauan pemakaian masker dan ombak kuat. Saat ditanyakan dari mana dan tujuan kemana, salah satu dari pelaku yang berada di kapal gerak geriknya seperti mencurigakan.
Pada saat itu juga Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-1103 beserta ABK melakukan pemeriksaan terhadap isi boat tersebut. Setelah satu persatu diperiksa tepatnya didalam kamar mesin ditemukan 2 unit lampu suar yang tergantung di sudut kamar mesin.
"Dari hasil pemeriksaan kapal nelayan tersebut, petugas berhasil menemukan dua lampu suar warna merah yang berisi 1 paket besar sabu dan 4 batang pipet kecil, 1 buah mancis, bong, botol vanasilin. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang ABK pada penangkapan tersebut," kata Juliandi.
Selanjutnya Komandan Kapal Patroli (Kopat) KP-110 melaporkan penangkapan tersebut kepada Kasat Polair Polres Rokan Hilir dan memerintahkan agar boad dengan tiga orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polair guna penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskannya, hasil interogasi para pelaku Aphing Alias Fendi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Heng Tek Cai Alias Acai yang sebelumnya berjumpa di perairan Kuala Sinaboi saat berlabuh.
Pada saat itu pelaku Heng Tek Cai Alias Acai meminta antar ke tengah laut setelah gagal meminta uang kepada pelaku Asyang Als Herman. "Para pelaku mengakui menggunakan sabu-sabu tersebut di dalam Kapal Motor / Boat saat di perairan Kuala Sinaboi," pungkasnya. (rls/zal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :