Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kesusilaan Oknum Camat di Pekanbaru
Jumat, 11 September 2020 - 16:18:34 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS. Penyidik tidak menemukan alat bukti kuat untuk menjerat AS.
"Iya (penyelidikan) dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (10/9/2020).
Sunarto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara. Hasilnya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat AS ke proses hukum selanjutnya. "Belum cukup bukti," kata Sunarto.
Penghentikan penyelidikan kasus juga dbenarkan Muhajirin, pengacara dari pelapor CPG. Penghentian diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau.
Di SP2HP tertanggal 1 September 2020 disebutkan penyidik telah meminta keterangan 4 orang saksi, termasuk pelapor SPG dan AS selaku terlapor, saksi ahli Digital Forensik Labfor Polda Riau, ahli Digital Forensik Kominfo RI, Ahli Pidana dari Universitas Riau, dan Ahli ITE Kominfo RI.
"Kami dari pihak pelapor mempertanyakan SP2HP yang kami terima dari penyelidik terkait laporan pengaduan tanggal 30 April 2020, harus dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Muhajirin.
Ia menilai penghentian perkara janggal. "Masa alat canggih milik kepolisian tersebut tidak bisa menarik bukti-bukti chatting (percakapan di gawai) yang sudah dihapus?," ucap dia.
CPG sebelumnya melaporkan AS atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan, dengan menyuruh pelapor untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut.
Kejadian yang menimpa CPG terjadi pada 5 Maret 2020 di kediaman AS di daerah Tenayan Raya. Ketika itu, SPG yang bekerja pada AS diminta mencari pinjaman sebesar Rp200 ribu tapi uang yang didapat hanya Rp100 ribu.
Tidak terima, AS marah-marah dan menyuruh CPG untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian AS merekam dengan telepon selularnya.
AS disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :