www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kesusilaan Oknum Camat di Pekanbaru
Jumat, 11 September 2020 - 16:18:34 WIB

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kesusilaan oleh oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS. Penyidik tidak menemukan alat bukti kuat untuk menjerat AS.

"Iya (penyelidikan) dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (10/9/2020).

Sunarto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara. Hasilnya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat AS ke proses hukum selanjutnya. "Belum cukup bukti," kata Sunarto.

Penghentikan penyelidikan kasus juga dbenarkan Muhajirin, pengacara dari pelapor CPG. Penghentian diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau.

Di SP2HP tertanggal 1 September 2020 disebutkan penyidik telah meminta keterangan 4 orang saksi, termasuk pelapor SPG dan AS selaku terlapor, saksi ahli Digital Forensik Labfor Polda Riau, ahli Digital Forensik Kominfo RI, Ahli Pidana dari Universitas Riau, dan Ahli ITE Kominfo RI.

"Kami dari pihak pelapor mempertanyakan SP2HP yang kami terima dari penyelidik terkait laporan pengaduan tanggal 30 April 2020, harus dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Muhajirin.

Ia menilai penghentian perkara janggal.  "Masa alat canggih milik kepolisian tersebut tidak bisa menarik bukti-bukti chatting (percakapan di gawai) yang sudah dihapus?," ucap dia.

CPG sebelumnya melaporkan AS atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan, dengan menyuruh pelapor untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut.

Kejadian yang menimpa CPG terjadi pada 5 Maret 2020 di kediaman AS di daerah Tenayan Raya. Ketika itu, SPG yang bekerja pada AS diminta mencari pinjaman sebesar Rp200 ribu tapi uang yang didapat hanya Rp100 ribu.

Tidak terima, AS marah-marah dan menyuruh CPG untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian AS merekam dengan telepon selularnya.

AS disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
Penyerahan bantuan dari Telkomsel.Ajak Pelanggan Kedepankan Semangat Kebersamaan Raih Keberkahan, Ini yang Dilakukan Telkomsel
  Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved