Nyabu di Hotel, Warga Teluk Binjai Diringkus Tim Opsnal Polsek Dumai Kota
Senin, 07 September 2020 - 20:27:01 WIB
DUMAI - Seorang pria berinisial RI (36) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai diduga menkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Bersama pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram siap pakai dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan dari tangan pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari ada informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan hotel tersebut.
"Berdasarkan informasi itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenarannya. Tidak butuh waktu lama, akhir keberadaan pelaku berhasil dilacak," jelas Kapolsek Dumai Timur.
Berkoordinasi dengan pihak hotel, petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel.
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu milik pelaku.
"Pelaku menyimpan barang bukti di dalam amplop kunci kamar ditempat ia menginap dan setelah ditanya pelaku mengakui mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya berinisial A," sebut Kompol Ade.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," pungkas.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :