www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti Sebut Itu hanya Opini dan Karangan Belaka
Jumat, 04 September 2020 - 11:00:47 WIB

SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi langsung merespon terkait pelaporan balik terhadap dirinya dalam kasus 'makelar' perekrutan CPNS dan Honorer K3 yang menyebutkan bahwa adanya dugaan gratifikasi.

Bupati melalui kuasa hukumnya, Bonny Nofriza SH mengatakan jika dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini.

"Berdasarkan surat kuasa khusus, dalam hal ini bertindak atas nama bupati, saya memberikan jawaban terkait klarifikasi masalah kasus Makelar CPNS yang mana Bupati Kepulauan Meranti dilaporkan balik ke polisi dengan dugaan gratifikasi. Dapat saya jelaskan bahwa bupati sama sekali tidak terlibat masalah hukum yang pernah dilaporkan sebelumnya," kata Bonny Nofriza SH, Kamis (3/9/2020) malam.

Dikatakan Bonny, dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum terlapor banyak ditemui kejanggalan dan kesalahan dalam hal penyebutan istilah hukum.

"Adapun keterangan yang disampaikan kuasa hukum dari terlapor dalam hal ini banyak terjadi kesalahan dan kejanggalan. Dimana dalam hal penyebutan whistleblower yang disampaikan saudara kuasa hukum itu adalah tidak sesuai penempatannya dengan kasus ini," kata Bonny lagi.

Dijelaskannya, istilah whistleblower itu sesuai dengan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2011 adalah orang yang sama sekali tidak terlibat atau bukan dari bagian pelaku tindak pidana tertentu, sementara yang bersangkutan itu diduga adalah sebagai pelaku.

"Selain itu, kuasa hukumnya juga menyebutkan yang bersangkutan bisa dijadikan justice kolaborator. Padahal istilah tersebut diperuntukkan sebagai salah satu pelaku kejahatan yang mengetahui akan kejahatannya dan membuka cerita orang-orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Artinya jika itu disatukan, maka keterangannya akan saling bertentangan sehingga seorang whistleblower tidak bisa dijadikan justice kolaborator begitu juga sebaliknya," ungkap Bonny.

Terkait keterangan dan kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum terlapor kepada pihak kepolisian maupun yang dimuat dalam pemberitaan, Bonny membantah, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar.

"Cerita yang dibuat hanya bersifat karangan belaka, kita orang hukum harus mengerti sesuai fakta dan bukti begitu juga dengan data. Kalau berdasarkan fakta dan data itu sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian sebelumnya.Terkait masalah saksi dan korban juga sudah diperiksa, maka seyogyanya secara hukum kita berharap pihak kepolisian agar cepat melakukan tindakan lebih lanjut terhadap kasus ini," harap Bonny.

Bonny juga meminta kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu segera ditindaklanjuti sampai ke persidangan, agar masalah dalam kasus ini terungkap dengan sebenarnya.

"Maka dengan ini kami sebagai kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti meminta kepada Polres agar segera mungkin menindaklanjuti proses hukum yang telah dilaporkan sebelumnya sampai ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum. Agar kasus ini terang benderang, dengan demikian ketika proses hukum ini dijalankan dengan semestinya akan segera mungkin mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak terjadi simpang siur dan secara logika, kalau kita salah tak mungkin kita ingin ini cepat selesai dan tentunya menghambat," ujarnya.

Selain itu dikatakan Bonny, seluruh laporan yang disampaikan penuh dengan opini dan tidak bisa dilengkapi dengan bukti.

"Fakta-fakta yang ada harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini. Karena siapapun orang bisa membangun opini, tetapi ini opini yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti, dan ingat setiap opini ada pertanggungjawabannya. Selain itu yang bersangkutan juga menyebutkan dan menyatakan dekat dengan bupati, padahal bupati sudah membantah hal itu dan tidak punya hubungan. Kita mau penegakan hukum kita ini berdasarkan fakta, data dan bukti bukan berdasarkan keterangan opini," bebernya.

Terkait laporan terduga pelaku ke Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK) dikatakan Bonny hal tersebut merupakan salah sasaran karena domainnya LPSK tempat pidana berat, sedangkan terduga pelaku hanya melakukan pidana penipuan yang termasuk ke dalam pidana ringan.

"Terkait terduga pelaku yang melapor ke LPSK dapat kami sampaikan itu adalah undang-undang untuk pidana berat seperti pelanggaran HAM, korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, teroris termasuk pembunuhan yang berakibat membuat kisruh orang banyak yang bersifat ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Untuk kasus ini dapat diduga bukan domainnya LPSK, karena ini pemalsuan surat, penipuan dan pidana murni terhadap masyarakat. Tentu ini bukan ancaman serius dan mengakibatkan kehilangan jiwa sehingga ini tidak cocok apa yang dimaksud dalam poin LPSK," ujar Bonny.

Menanggapi bupati yang dilaporkan balik ke Polres oleh terlapor, Bonny mengatakan pihaknya bisa saja melaporkan kembali dengan dugaan tambahan yakni pencemaran nama baik.

"Menanggapi dilaporkan balik, tentunya dari klien kami tentu sangat tidak terima dan tentunya dalam porsi undang-undang kita akan tetap bisa melaporkan dengan dugaan tambahan yakni pencemaran nama baik. Namun dalam hal ini yang bersangkutan sudah dilaporkan sebelumnya, untuk itu kami berharap proses hukum dijalankan. Adapun kewenangan klien kami untuk melaporkan kembali dugaan pencemaran nama baik ini akan kita minta persetujuannya dulu, walaupun kewenangan itu beliau punya, karena proses pidana pencemaran nama baik ini tidak bisa diwakilkan. Selain itu bisa kami sampaikan penggiringan opini dalam sebuah perkara tentunya ini tidak baik dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.

Penulis: Ali Imron
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved