PEKANBARU - Satu bok kontainer berisikan dokumen disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dari kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020). Temuan ini merupakan hasil penggeledahan Jaksa yang diduga bermuara pada kasus yang tengah diusut.
Penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya itu berlangsung tiga jam. Dokumen yang dibawa petugas terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.
"Tindak lanjut dari penyidikan ini kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ujar Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega.
Penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis bulan Juli 2020 lalu.
"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya tadi kami melakukan penggeledahan," sambung Yunius.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu box kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
"Terhadap dokumen-dokumen ini, akan kami sortir. Apabila nanti ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel," tutur Yunius.
Dalam penggeledahan itu, Jaksa yang didampingi Camat, Indah Vidya Astuti, meyakini, tindakan itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan.
"Tindakan itu sesuai dengan undang-undang. Kami telah meminta surat penetapan dari pengadilan, yang kami tindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
"Kami telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat (Tenayan Raya), yang saat (penggeledahan) itu tadi didampingi.
"Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," imbuh Yunius Zega.
Lebih lanjut, Yunius belum mengetahui secara pasti besaran nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan yang lagi diusut itu. Untuk memastikan hal itu lah, pihaknya melakukan penyitaan dokumen.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :