Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tembilahan Diringkus saat di Kontrakannya
Kamis, 03 September 2020 - 12:48:41 WIB
INHIL - Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23 tahun) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap di kontrakannya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.
"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubag Humas AKP Warno.
Saat dilakukan penggeledahan dan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram, 1 unit handphone, alat hisap sabu, dan beberapa lembar uang tunai.
“Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,” pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana baru menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan Polres Inhil dan belum genap seminggu, Ipda Raudo merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil berusia 23 tahun.
Penulis : Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :