Berbisnis di Inhil, Pengungsi Warga Negara Myanmar di Diamanka Imigrasi Tembilahan
INHIL- Seorang Warga Negara Asing (WNA), asal Negara Myanmar diduga memiliki Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai Warga Negara Indonesia yang tertera berkependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dijelaskan Ketua Tim Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Deny bahwa kedapatan satu orang pengungsi UNCHR WNA sehubungan dengan ditemukannya dugaan Tindak Pidana Keimigrasian dengan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan didapat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya sebagai warga Indragiri Hilir sedang mengurus paspor melalui online di Imigrasi Tembilahan.
“Kita sudah melaksanakan gelar perkara, dihadiri Kasat Reskrim Polres Inhil untuk selanjutnya kita adakan penyelidikan,” katanya, Selasa (1/9/2020) siang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Tembilahan.
Tersangka tindak pidana Keimigrasian tersebut adalah An. Kairimullah alias Abdul Karim yang merupakan pengungsi (refugee) warganegara Myanmar dan saat ini sedang menjalankan usaha jual beli pinang di daerah Kecamatan Kempas, Inhil.
“Tersangka dikenakan sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 126 huruf C Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri dan orang lain,” lanjutnya.
Tempat kejadian perkara yaitu Loket Pelayanan Permohonan Paspor Kantor Imigrası Kelas II TPI Tembilahan dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Juli 2020, Kairimullah alias Abdul Karim dan istrinya Rokia alias Siti Rokia didampingi oleh seorang WNI dengan inisial 2 melakukan permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Tembilahan dengan melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran masing- masing
Melihat wajah asing bagi petugas loket, petugas loket merasa curiga bahwa Kairimullah alias Abdul Karim dan istrinya Rokia alias Siti Rokia bukanlah WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.
Berdasarkan hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, diduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kantor Imgirasi Kelas II TPI Tembilahan yang didampingi oleh Korwas PPNS Polres Indragiri Hilir, di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan pada hari Selasa (1 September 2020, disimpulkan bahwa telah ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pindana Keimigrasian yang dilakukan oleh Karmullah.
“Dengan catatan, terhadap dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh saudara Karmullah alias Abdul Karim ditingkatkan ke tahap penyidik terhadap terlapor atas nama Rokia alias Siti Rokaya tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan atas dasar kemanusiaan dan rasa keadilan karena mengingat yang bersangakutan memiliki 4 orang anak di bawah umur yang masih membutuhkan perawatan dari ibunya,” pungkasnya.
Kemudian terhadap Rokia alias Siti Rokaya dan keempat anaknya akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut terkait dengan status pengungsinya.
Karimullah bersama istrinya apakah masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak Imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.
Tujuan Karimullah mengungsi ke Indonesia untuk berbisnis di Inhil. Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, karena negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.
Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.
"Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang," terang Denny.
Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.
Kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan," tutupnya.
Penulis : Yendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :