Rugikan 2000 Warga Rp143 Juta, Polres Bengkalis Ungkap Tersangka Penipuan Bapokting Murah
BENGKALIS - Polres Bengkalis telah menetapkan S alias Minah (48) sebagai tersangka penipuan dengan modus menjual bahan pokok penting (Bapokting) dengan harga murah. Jumlah warga yang ditipu mencapai 2000 orang dengan total kerugian dalam kisaran Rp143.015.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan Senin (31/8/2020) mengatakan, penipuan mulai ia lakukan pada awal Juli lalu, berawal saat Minah menyuruh anaknya untuk menawarkan Bapokting murah kepada masyarakat sekitar tempat dia tinggal. Bapokting yang ditawarkan berupa beras lima kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng dua liter, mihun setengah kilogram serta teh merek prenjak satu kotak.
"Bahan-bahan ini nilai harga totalnya di pasaran sebesar Rp120.000. Namun ditawarkan kepada masyarakat seharga Rp50.000 perpaketnya," ujar Kapolres Bengkalis.
Awalnya tersangka mendapat satu orang peminat paket bahpokting murah ini. Peminat tersebut diminta oleh tersangka untuk mengumpulkan dua puluh orang lagi untuk membeli paket murah juga. Syaratnya mereka harus mengumpulkan fotokopi KK dan juga uang sebesar Rp50.000 kepada tersangka.
Setelah uang terkumpul sekitar satu juta rupiah dari masyarakat, Minah menjanjikan kepada masyarakat Bapokting ini akan diantar dalam waktu satu minggu. "Paket yang dijanjikan ini dipesan masyarakat kepada tanggal 5 Juli kemudian diantarkan tesangka pada tanggal 13 Juli," ujar Kapolres
Karena berjalan lancar, tersangka Minah kemudian meminta masyarakat penerima ini untuk menawarkan kembali Bapokting murah ini kepada yang lainnya. Selama bulan Juli tersangka menyalurkan sebanyak lima kali Bapokting murah ini kepada masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai penerima. Namun setelah itu bulan Juli tersebut, Minah tidak lagi mengirimkan Bapokting yang dipesan warga
Kapolres mengatakan, satu diantaranya kelompok yang dikoordinir oleh Khairani yang saat ini sebagai berstatus saksi pelapor. Dimana dari Khairani, tersangka Minah mengumpulkan uang sebesar lima puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah. Kemudian masih ada kelompok penerima lainnya yang telah dibentuk tersangka. Setidaknya ada sembilan kelompok lagi yang ingin membeli sembako murah, kelompok ini tersebar di kecamatan Bengkalis dan Bantan," tambahnya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 dan Junto pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kita juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka ini. Pemeriksaan terhadap sembilan kelompok yang telah dibentuknya juga akan kita periksa," ungkap Kapolres.
Kasus penipuan ini sempat heboh di masyarakat Bengkalis, bahkan sempat dikait kaitkan dengan salah bakal calon Bupati Bengkalis yang akan maju di Pilkada 2020 ini. Karena di depan rumah tersangka terdapat baliho salah satu pasangan calon Bupati Bengkalis.
Terkait hal ini Kapolres Bengkalis membatah ada kaitannya dengan bakal calon Bupati Bengkalis. "Memang di depan rumahnya ada foto salah satu bakal calon bupati, namun itu dipasang jauh hari sebelum perkara ini. Jadi tidak ada kaitannya dengan bakal calon bupati Bengkalis hanya simpatisan," ujarnya.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :