Bejat, Selama 8 Tahun Ayah di Kampar Cabuli Anak Tiri yang Masih Belia
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:41:25 WIB
PEKANBARU - Delapan tahun mencabuli anak tirinya, mungkin sudah tak terhitung lagi jumlah aksi bejat pelaku inisial TA (53) kepada korbannya. Kala itu, korban usianya baru 6 tahun, saat ini sudah berumur 14 tahun.
Saat ini pelaku sudah ditangkap Polres Kampar, untuk menjalani proses hukum. Penangkapan itu, dilakukan sesuai laporang pihak keluarga korban.
Kapolres Kampar AKBP M Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga kasus pencabulan.
"Benar, pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sejak berusia 6 tahun," kata Fajri, Sabtu (29/8/2020) sore.
Kejadian yang menimpa korban terjadi sejak korban berumur 6 tahun sampai dengan sekarang ini, korban telah berusia 14 tahun. Cukup lama, perbutan pelaku dipendam korban. Sampai pada puncaknya akhirnya korban menceritakan pada pada pihak keluarga lainnya.
"Perbuatan pelaku ini dilakukan telah berulang kali sejak usia korban 6 tahun sampai 14 tahun (8thun,red). Korban cerita semuanya kepada saksi, lalu pelaku dilaporkan ke Polres Kampar," katanya.
Penyelidikan terhadap kasus pelaku ini, dimulai sejak awal bulan Agustus 2020. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi, baru, kemarin aparat menangkap pelaku saat dia berada di Jalan Garuda Sakti.
"Pelaku sudah diperiksa dan dilakukan penyidikan. Untuk hasil test urine tersangka, positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa pelaku pengguna narkoba," terangnya.
Untuk menjerat pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :