Awal Agsustus, Polda Riau Tuntaskan 3 Kasus Narkoba Asal Malaysia, 43 Kg Sabu Diamankan
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau torehkan aksinya dalam membongkar 3 kasus terbesar jaringan narkotika Internasional. Tiga tersangka tak tanggung-tanggung dijerat hukuman mati karena bawa 43 kilogram sabu dan 21 ribu butir inek.
Kasus ini, terhendus awal Agustus 2020 lalu, dengan empat orang tersangka inisial ED, SN, RT dan KD. Dalam sindikatnya, masing-masing mereka ini memiliki peran yang sangat vital. Karena untuk sampai ke tujuan, upah yang diterima kurir narkoba hingga capai Rp300 juta.
"Tersangka ini, perannya sebagai kurir antar provinsi dan Internasional. Barang diantar keluar yang diambil dari negara Jiran Malaysia," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (27/8/2020) siang.
Proses penyelidikan, Polda Riau harus membuat strategi dengan profeling para tersangka, sehingga dapat menuntaskan seluruh jaringan. Mulai dari pengendali hingga pelaku di lapangan.
"Strategi kita atur saat proses eksekutornya di lapangan. Hasilnya tuntas, meski ada sedikit terbentur kendala, tersangka berusaha kabur tapi dapat ditangkap di bulan Agustus 2020 ini," kata Suhirman saat ekspos.
Awalnya, tanggal 4 Agustus 2020, pihaknya mengungkap kasus sabu di daerah Dumai. Aparat menggrebek rumah orang tua tersangka. Namun gagal menangkap tersangaknya inisial IH, karena lebih dulu kabur. Namun barang bukti dapat disita di kebun sawit.
"Lalu, tiga pekan, tersangka kita tangkap di daerah Rohil, sembunyi di rumah keluarganya. Asal barang, Malaysia dengan upah diterimanya Rp20 juta. Peran dia ini sebagai tempat penyimpanan (gudang,red) sementara," sambung Suhirman yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Selang beberapa hari, timnya kembali mengungkap kasus 20 kilogram sabu di daerah Dumai, satu tersangka inisial SN berhasil ditangkap. Aksinya ini juga sebagai tempat penyimpanan sabu sesaat sebelum akhirnya dikirimkan ke daerah tujuan.
"Upahnya, diberi 1 kilogram sabu dari pimpinannya. Karena sebagai tempat penyimpanan sabu sementara dan juga kurir (becak darat,red). Data riwayat hidupnya, dia seorang residivis masuk penjara 4 kali. Hasil pengembangan, satu tersangka inisial ED ditangkap di Pekanbaru," terang Suhirman.
Tersangka ED sendiri, kata Suhirman berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta dan berakhir di Kota Pekanbaru. Saat itu, dirinya ditangkap aparat. Menurut dia, ED (22) merupakan kurir antar provinsi, dengan upah Rp300 juta.
"ED ini kurir antar provinsi, sabu ini akan diedarkan ke daerah Sumut, Pekanbaru, Sumbar bahkan ke Jakarat. Dia ini baru pertama kali masuk ke Sumatera dari Banjarmasin dengan upahnya Rp300 juta. Tapi belum semuanya diterimanya," ucap Suhirman.
Terakhir, kasus sabu 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi asal negara tetangga, Malaysia. Barang bukti ini, dibawa langsung oleh seorang kurir laut itu. Kata dia, tersangka inisial RT bawa narkoba itu dari Malaka hingga ke pantai Sumatera.
"Tersangka RT ini tiba dengan kapal Speed Boat dari Malaka yang langsung membawa sabu 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi. Tapi sayang, saat ditangkap tak ditemukan barang bukti. Esoknya, sabu itu ditemukan dari tangan tersangka KD," tutur Suhirman.
Untuk upahnya sendiri, RT diupah sebesar Rp100 juta atas perannya membawa sabu dari Malaka hingga pinggir pantai. Sedangkan KD hanya Rp50 juta.
Suhirman menilai, kasus jaringan narkoba ini adalah sindikat kurir Internasional dan kurir antar provinsi. Total tersangka diamankan sebanyak 7 orang.
Atas perbuatannya, tersangka ini diancam hukuman karena menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara dan kerjasama. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :