Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Rohul Kian Marak, Pria di Ngaso Setubuhi Dua Anak Tirinya
PASIRPANGARAIAN - Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Aksi bejat ST (42) pria yang bekerja serabutan yang merupakan warga Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terbongkar setelah setubuhi dan cabuli dua anak tirinya sejak 2012 lalu.
Informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Minggu (23/8/2020) mengatakan, aksi bejat ST terungkap setelah polisi menangkap pelaku Jumat (21/8/2020), saat pelaku berada di Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kecaatan Ujung Batu Rohul.
"Setelah diinterogasi, pelaku ST mengakui pernah menyetubuhi Kenanga (15) sekali termasuk adiknya Melati (11) sekali. Namun pencabulan terhadap keduanya sudah berkali kali sering dilakukan pelaku secara bergantian dengan menyuruh pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh hingga setahun terakhir," jelas Totok.
Totok menambahkan, penangkapan terhadap ST setelah istrinya, Nov, yang juga ibu kandung korban Kenanga (15) dan adiknya Melati (11) melaporkan suaminya atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polsek Ujung Batu.
Dari keterangan Nov ke Polisi, Kamis (30/7/2020) sekitar 20.00 WIB, pelapor melarang korban (kedua anaknya) untuk dekat dekat dengan ayah tiri mereka, ST. Pelapor saat itu menanyakan ke korban apakah pernah korban disetubuhi ayah tirinya.
"Kata pelapor, saat itu kedua anaknya (korban) mengaku pernah disetubuhi dan dicabuli oleh ST tahun 2012 saat korban masih umur 8 tahun kelas 1 SD berulang kali, dan dilakukan setiap malam saat pelapor sudah tidur. Itu terjadi kurun waktu 3 bulan," kata Totok.
Bahkan dari informasi, dari barang bukti HP milik ST yang diamankan Polisi, terlihat rangkap berkas foto copy WA dan facebook, berupa ancaman ke kedua korban agar tak melaporkan perbuatannya ke orang lain. Bukan itu saja, juga ada kata kata ancaman tersangka ke WA istrinya agar tidak melaporkan perbuatannya.
Karena merasa tak terima atas perlakukan suaminya yang sudah mencabuli kedua anaknya, Nov akhirnya melaporkannya ke Polisi. Bahkan Nov sempat shock kala mendengar pengakuan kedua anaknya yang permah disetubuhi bahkan dicabuli pelaku berulang kali.
"Kini pelaku sudah kita amankan beserta BB dari pelaku, guna pengembangan penyelidikan kasus tersebut lebih lanjut," ucap Totok.
Dari informasi Polres Rohul sebelumnya, dalam sepekan terakhir ini sudah terjadi pengungkapan 3 kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan korbannya 4 anak.
Seperti di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, bocah di bawah umur disetubuhi pamannya sendiri SR (37) Warga Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, menyetubuhi ponakannya yang masih berusia 16 tahun dalam mobil yang terparkir di depan kedai. Aksi bejat sang paman dipergoki warga dan korban nyaris diamuk massa. Namun pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Ujung Batu.
Kemudian, Polsek Bonai Darussalam, juga berhas ungkap dugaan cabul anak di bawah umur oleh pelaku HH. Polisi menangkap HH di rumahnya kawasan Perumahan PT. PIS II Desa Kasang Mungkal Keamatan Bonai Darussalam. Dari introgasi dilakukan Polisi, pelaku mengakui sudah 4 kali menyetubuhi korban, Bunga (15) yang masih di bawan umur warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Penangkapan pelaku HH, setelah adanya laporan ayah korban An, ke Polisi, dimana pelaku HH sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :