Pengedar Sabu di Seberida Diringkus Polisi di Kebun Sawit
Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:23:37 WIB
INHU - Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Seresam Kecamatan Seberida, Inhu tidaklah sia-sia setelah berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa itu.
Penangkapan terhadap pengedar sabu, NNG (30) dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dalam sebuah kebun kelapa sawit di Desa Seresam.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Seberida ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi Sabtu (22/8/2020) malam membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Seresam itu.
Dijelaskan Misran, awalnya Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan, S.AP mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Seresam.
Selanjutnya, Kasat Narkoba mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos beserta anggota untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Jumat (21/8/2020) malam, Satres Narkoba berhasil menemukan keberadaan tersangka meski harus diburu hingga masuk kedalam kebun sawit milik warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkusan plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celana tersangka sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,88 gram.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan dan diangkut ke Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya.
"Kita terus mengembangkan kasus ini, diduga masih ada tersangka lain yang terlibat," tutup Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :