JAKARTA - Warga Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dihebohkan dengan penemuan empat mayat dalam satu rumah, Jumat (21/8/2020) malam.
Empat korban merupakan satu keluarga yang tinggal di rumah tersebut, yakni suami S, istri SH dan dua anak R dan D. Kedua anaknya masing-masing masih berusia 9 tahun dan 5 tahun.
Setelah penyelidikan kepolisian, ternyata satu keluarga tersebut dibunuh oleh seseorang berinisial HT (41).
Ironisnya, pelaku adalah kawan dekat dari kepala keluarga tersebut.
Pembunuhan dilakukan saat dini hari menggunakan alat pisau dapur pada Rabu (19/8/2020).
Ambil pisau di dapur korban
Diduga sekeluarga itu sudah meninggal dua hari sebelum ditemukan, karena kondisi mayat sudah membusuk.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020) dikutip dari kompas.
Saat itulah HT membunuh keempat korban dengan menusukkan pisau.
Pisau tersebut diambil dari dapur korban.
Korban ditemukan di ruangan berbeda
Beberapa hari usai pembunuhan, warga akhirnya menemukan keempat jenazah karena mencium bau busuk dari rumah S.
Setelah dicek, ternyata benar empat anggota keluarga itu sudah tewas.
Keempatnya ditemukan terpencar di ruangan yang berbeda.
Warga pun segera melaporkan penemuan mayat itu kepada kepolisian.
Terjerat utang
Kapolres menjelaskan bahwa aksi nekat HT dilakukan karena terlilit utang yang cukup banyak dengan pihak lain.
HT pun disebut ingin memiliki mobil Toyota Avanza putih milik korban.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
HT pun sempat menggadaikan mobil korban untuk membayar utang.
Pythag Kurniati Langsung tangkap pelaku Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah TKP. Beberapa saksi diperiksa dan polisi mencurigai HT. Polisi menangkap HT di rumahnya yang
masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :