DUMAI - Polres Dumai melalui tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan DE (28) pelaku penganiayaan AW saksi pada sidang perceraian DE dengan istrinya di Pengadilan Agama Dumai, Selasa (11/8/2020) lalu.
DE merupakan warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sedangkan AW warga Kabupaten Bengkalis.
DE diduga tidak senang kepada AW yang menjadi saksi dalam persidangan perceraiannya dengan istrinya.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil diamankan.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (11/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat AW menghadiri sidang perceraian DE dengan istrinya di Pengadilan Agama Kota Dumai.
"DE sudah kita amankan di hari yang sama, dimana pelaku kita amankan ketika masih berada di sekitar lokasi kejadian penganiayaan tersebut," ujar Kompol Ade, Kamis (13/8/2020).
Diceritakan Kapolsek, aksi penganiayaan itu berlangsung ketika korban mendatangi Kantor Pengadilan Agama Dumai untuk diminta menjadi saksi pada persidangan perceraian antara pelaku dengan istrinya. Setibanya di sana korban duduk di kantin sambil menunggu dimulainya persidangan.
Tidak lama kemudian lanjut Kompol Ade menjelaskan, pelaku lalu manghampiri korban, tanpa basa-basi pelaku lalu memukul korban menggunakan tangannya di bagian kepala belakang dan bagian muka korban sebanyak tiga kali.
Mengetahui hal itu petugas keamanan Pengadilan Agama Dumai meleraikan keduanya.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata, luka gores, luka memar pada leher, luka memar pada dada dan luka memar pada lengan. Atas perlakuan itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan itu, terhitung satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di sekitar parkiran Kantor Pengadilan Agama Dumai.
"Pelaku kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :