Ini Tanggapan Balai Gakkum LHK Sumatera soal Tudingan Tidak Kooperatif Kembalikan Alat Berat Sitaan
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:30:24 WIB
PEKANBARU - Terkait dugaan tidak kooperatifnya pihak Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah II, soal pengembalian alat berat berupa ekskavator, Kepala Seksi II BPPHLHK Wilayah Sumatera, Alvian, memberi tanggapan.
Dia membenarkan bahwa putusan pengadilan memang memenangkan pemohon dan alat yang sempat disita itu dikembalikan kepada pemohon. Namun, dia mengatakan perkara ini masih berlanjut di tangan penyidik.
"Alat berat ini pertanggal 30 Juni sudah dikeluarkan dari kantor. Dan belum jelas administrasinya," ungkap Alvian kepada halloriau.com, Sabtu (8/8/2020).
Katanya lagi, alat berat itu adalah barang bukti operasi gabungan di TNTN pada tanggal 21 Desember 2017.
"Dapat saya jelaskan, permohonan praperadilan di PN Pelalawan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Bukan berarti pokok perkaranya berhenti. Sepanjang penyidik masih membutuhkan untuk kepentingan penyidikan pemohon yang sudah dimenangkan di praperadilan itu, dengan amar putusan dikembalikan kepada pemohon," terangnya.
Dengan diserahkannya kepada pemohon selaku yang sudah dimenangkan di sidang praperadilan, katanya pihaknya juga telah meminta pemohon untuk mengambil barang sitaan.
"Kami sudah berupaya kepada pemohon untuk datang melaksanakan putusan tersebut," aku Alvian.
Dia juga membenarkan barang sitaan telah diambil pada tanggal 30 Juni 2020 dengan tidak dilengkapi administrasi.
Terhadap adanya laporan pengambilan alat berat dilakukan secara paksa tersebut, Alvian, mangaku tak ada berkomentar seperti itu.
"Tidak ada saya komentar itu (pengambilan paksa,red)," tandas Alvian.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :