BENGKALIS - Sebanyak 30 ton gula pasir ilegal yang dikemas dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kilogram (kg), Kamis (6/8/2020) dimusnahkan. Ratusan gula tanpa dokumen yang sah tersebut berasal dari pabrikan India, dan dimusnahkan dengan cara dipecahkan kemudian ditimbun kedalam tanah menggunakan alat berat.
Pemusnahan berlangsung di lokasi areal Markas Polairud, Sungai Bengkel, Bengkalis dipimpin langsung Waka Polres Kompol Roni Syahendra SIK. Turut menyaksikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) H Indra Gunawan, dan Kanit Gakkum Sat Polairud, Ipda Dodi Ripo serta PN Bengkalis.
Waka Polres Kompol Roni Syahendra disela-sela pemusnahan ini mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegahan penyelundupan dari luar negeri masuk ke wilayah Bengkalis, Indonesia yang berhasil diungkap oleh tim gabungan beberapa waktu lalu.
"Polres Bengkalis tetap komitmen apapun kegiatan-kegiatan yang ilegal dilakukan oleh oknum-oknum ataupun sebagian masyarakat tetap kita lakukan tindakan tegas. Dengan pemusnahan ini, juga sebagai wujud dari kebersamaan kita melakukan penegakan hukum khususnya penyelundupan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdag Bengkalis H Indra Gunawan memberikan apresiasi atas upaya penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap upaya penyelundupan ke wilayah Bengkalis. "Kita sangat apresiasi upaya penegak hukum dalam menindak tegas upaya penyelundupan barang-barang ke wilayah kita ini. Apalagi, barang itu sama sekali tidak memenuhi syarat kelayakan edar seperti gula itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Sat Polairud Polres Bengkalis bersama aparat Bea dan Cukai (BC) Bengkalis serta BC Tanjung Balai Karimun mengamankan setidaknya 30 ton gula pasir dikemas dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kg merek "Shivshakti Sugar" diamankan petugas dari salah satu Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (8/6/2020) lalu.
Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal, petugas juga mengamankan tiga orang awak kapal diantaranya, MA, nakhoda, warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan dua orang anak buah kapal (ABK), BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan Sesai Dumai.
Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :