www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, Annas Maamun Batal Bersaksi karena Sakit
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:18:01 WIB

PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun, batal diperiksa sebagai saksi untuk Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, terdakwa perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, Kamis (6/8/2020). Kondisi kesehatan Annas Maamun tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Annas Maamun harusnya memberikan kesaksian secara video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Suheri Terta berada di Jakarta.

Annas Maamun terlihat mengenakan alat bantu pernapasan. Melihat kondisi Annas Maamun yang sedang sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memutuskan menunda meminta keterangan.

"Pemeriksaan saksi (Annas Maamun) tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan karena kondisi saksi ini sedang sakit dan menggunakan selang oksigen. Kalau dibuka nanti (selang oksigennya), kita yang khawatir," kata Saut dikutip dari cakaplah.

Kepada JPU dan penasehat hukum Suheri Terta, hakim menyatakan akan meminta keterangan Annas Maamun jika kondisi kesehatannya sudah pulih. "Kita tunggu sampai saksi ini benar-benar dalam kondisi sehat, baru kita periksa dia sebagai saksi," kata Saut.

Atas putusan majelis hakim itu, JPU dan penasehat hukum menyetujuinya. Selanjutnya, majelis hakim meminta keterangan dari dua saksi lain yang dihadirkan JPU.

Sebelumnya, JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafiano, dalam dakwaannya menyebutkan, Suheri Terta memberikan suap kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Suap diberikan Suheri Terta bersama Surya Darmadi (DPO), pemilik PT Duta Palma.

Perbuatan berawal ketika Suheri menerima informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada awal Agustus 2014. Terdakwa mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2014, Suheri bersama Surya Darmadi, dan Zulher mendatangi rumah dinas Gubernur Riau untuk menemui Annas Maamun. Mereka menyerahkan langsung surat PT Palma Satu Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengusulkan lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri hulu sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada Wakilnya, Arsyadjuliandi Rachman. Isinya, "Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014".

Atas disposisi itu, pada Jumat, 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui Arsyadjuliandi Rachman di rumah dinasnya. Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

Pada akhir Agustus 2014, Suheri menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dia menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun.

Selanjutnya, oleh Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Wakil Gubernur, Arsyadjuliandi Rachman.

Pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

Pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau serta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 yang diajukan Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau. Surat itu rencananya akan dibawa Cecep Iskandar

Di hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau antara Suheri Terta dengan Surya Darmadi yang dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau.

Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan. Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung.

Saat akan keluar ruangan, Suheri Terta memberikan uang dalam bentuk mata uang asing yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung. Setelah pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau tapi Annas belum memberikan keputusan.

Pada 18 September 2014, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya dan memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun dan Cecep bersama Gulat selanjutnya menghadap Annas Maamun di rumah Dinas Gubernur Riau.

Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun. Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu," tutur JPU.

Karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. Atas perintah tersebut, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar. Atas penyampaian itu, Annas Maamun menyanggupi permintaan Surya Darmadi.

Bertempat di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan Suheri. Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Satu amplop untuk Gubernur Riau dan 1 amplop lagi untuk Gulat.

Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar sedangkan amplop untuk Gulat nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar.

Atas perbuatan itu, Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved