KUANSING - Eksekusi lahan sawit oleh PT Wanasari Nusantara di Desa Simpang Raya, Singingi Hilir, Kuansing, mendapat penolakan warga. Jalannya eksekusi pun dikawal ketat aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Kamis (6/8/2020) siang.
Kericuhan terjadi usai pembacaan putusan objek yang dieksekusi dimulai setelah masyarakat berkumpul di lahan tersebut. Sebanyak 214 lahan tergugat dibacakan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II.
Eksekusi dilakukan merujuk surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat tertanggal 30 Oktober 2019 nomor W4.U4/3337/HK.02/X/2019 perihal mohon bantuan delegasi eksekusi perdata nomor 30/Pdt.G/2015/PNRgt jo Nomor 27/Pdt/2017/PTPBR jo Nomor 265K/Pdt/2018 yang diterima oleh PN Teluk Kuantan Kelas II untuk melakukan pengosongan lahan.
"Maka bersama ini kami sampaikan atau memberitahukan kepada saudara bahwa Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara antara PT. Wanasari Nusantara sebagai pemohon eksekusi terhadap Hartono Dkk sebagai termohon eksekusi," kata aparat saat akan eksekusi lahan.
Namun warga bersikeras tidak menerima. Mereka menolak, karena menurut mereka, lahan yang dieksekusi merupakan objek yang tidak sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
"Kami tetap bertahan di sini (batas wilayah lahan,red) walaupun nyawa taruhannya," tegas salah seorang masyarakat saat mengadang sejumlah pihak kepolisian.
Pantauan di lapangan, diperkirakan ratusan masyarakat desa membentuk pagar betis di batas lahan dengan perusahaan tersebut.
Keinginan dari masyarakat sendiri, pihak perusahaan harus jelas menyebut hasil putusan pengadilan tersebut. Dalam fakta di lapangan, pembacaan putusan tersebut tidak menyebutkan batas desa-desa mana yang akan dieksekusi.
"Kami mau pengadilan menyebutkan batas mana-mana saja yang akan dieksekusi perusahaan. Biar kami jelas dan tahu lahan dan batas wilayah mana yang dimenangkan itu," kata perwakilan masyarakat saat itu.
Namun, pihak pengadilan dan perusahaan pun tampaknya tidak menjawab pertanyaaan masyarakat. Bahkan, sempat terjadi orasi masyarakat di depan pihak kepolisian setempat yang dihadiri juga oleh Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto.
Sempat juga seorang masyarakat kedapatan membawa diduga senjata tajam, lalu diamankan. Tak berhenti di sana, pihak aparat juga menyisir sejumlah masyarakat yang diduga membawa senjata tajam lainnya.
Meski masyarakat tetap bersikeras mempertahankan wilayah lahannya, sejumlah alat berat perusahaan tetap melakukan penutupan pembatas wilayah antara masyarakat dan perusahaan.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :