www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Dirut PT PER Tersangka Korupsi Kredit Bakulan Dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:22:35 WIB

PEKANBARU - Tersangka IPY, mantan Dirut PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Tersangka IPY sudah dipindahkan jam 5 sore kemarin ke Rutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (4/8/2020) dikutip dari antarariau.

IPY sendiri sebelumnya telah merasakan dinginnya lantai tahanan setelah dalam tahap penyidikan dia ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Namun saat ini, penyidik telah memindahkan lokasi penahanannya ke Rutan Pekanbaru.

Sebelum dipindahkan, IPY terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, salah satunya rapid test. Setelah dipastikan nonreaktif terindikasi COVID-19, barulah IPY bisa dipindahkan.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan di kantor (Kejari Pekanbaru). Jadi, tersangka kita bawa dari Polresta ke kantor. Selanjutnya dibawa ke rutan," ujarnya.

Yuriza kemudian menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Dikatakan dia, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Itu dijadwalkan pekan depan," pungkas Yuriza Antoni.

Perkara yang menjerat IPY merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya. Dimana saat itu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPekanbaru.

Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Pesakitan berikutnya, adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim pada Selasa (21/7) kemarin.

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
Honda Soekarno-Hatta.Cek Promo Mobil Baru Honda Bulan Ini, Gratis Servis Sampai Cashback Jutaan Rupiah
PT Astra Agro Lestari Tbk menggelar Public Expose di Jakarta, Selasa (23/4/3024). Astra Agro Pantau Dampak Konflik Timur Tengah dan Pelemahan Rupiah
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini
All New Honda BR-V.Momen Lebaran Bikin Penjualan SUV Honda Naik pada Maret 2024
  Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
PT Astra Agro Lestari Tbk.Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen
Waskita (WSKT) Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025.Waskita Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025
Momen gol Kai Havertz.Arsenal Vs Chelsea: Meriam London Hancurkan The Blues 5-0
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved