Polres Kampar Gerebek Rumah Gudang 13.720 Bungkus Rokok Ilegal
Jumat, 31 Juli 2020 - 17:07:34 WIB
PEKANBARU - Polres Kampar menggerebek sebuah rumah di daerah Dusun III Desa Naumbai Kecamatan Kampar. Rumah tersebut ternyata menyimpan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk. Satu tersangka pemilik barang diamankan inisial ZH (47).
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, Jumat (31/7/2020) siang, mengatakan bahwa rokok tanpa dilengkapi dokumen lengkap atau ilegal itu, disita sebanyak 13.720 bungkus.
"Rokok tersebut tak dilengkapi pita cukai. Jumlahnya sangat banyak, mulai dari merk Luffman putih, merk Luffman merah dan merk H Mind Bold warna putih," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat menyebutkan, bahwa ada seseorang menyimpan rokok ilegal di dalam rumahnya, di Desa Naumbai Kecamatan Kampar.
Tak mengulur waktu, aparat yang telah mengetahui lokasi penyimpanan rokok, langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Ternyata benar, saat digeledah isi rumah ditemukan adanya 17 karton berisi rokok tanpa cukai (ilegal).
"Rumah ini adalah punya orang tua tersangka. Saat kita periksa ditemukan total seluruhnya ada sebanyak 13.720 bungkus. Masing-masing ada 12.600 bungkus, terdiri dari rokok Luffman putih, 500 bungkus, Luffman merah dan 620 bungkus H Mind Bold putih," terang Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
"Kasus ini masih kita dalami kembali tentang peran tersangka (pemilik,red). Dan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya," pungkas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :