www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Kredit Bakulan, Eks Dirut PT PER Ditahan
Jumat, 24 Juli 2020 - 10:54:21 WIB

PEKANBARU -  Eks Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)  periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf,  dijebloskan ke penjara. Irhas diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yang merugikan negara Rp1,29 miliar.

Sebelum ditahan, Irhas menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.  Selama pemeriksaan, ia didampingi oleh kuasa hukum.

Setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan, Irhas dicek kesehatan oleh tenaga medis. Ia juga menjalani rapid diagnostic test untuk mendeteksi gejala reaktif Covid-19 dan hasilnya non reaktif.

Penahanan pria berusia 67 tahun itu dititipkan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ia terus berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya. Ketika dikonfirmasi, tidak ada kata terucap dari mulut Irhas.

Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Penahanan IPY di Polresta dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke Rutan  Klas I Pekanbaru," ujar Yuriza, didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.

Penyidik, kata Yuriza, akan merampungkan berkas Irhas. "Awal bulan depan (Agustus) mungkin sudah bisa tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa peneliti)," tutur Yuriza.

Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap Irhas dilakukan berdasarkan pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi  selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.

Ketiga tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman penjara berbeda. Rahmiwati divonis 5 tahun sedangkan Irfan dah Irawan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Rahmiwati divonis 5 tahun penjara, denda denda 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Sementara Irfan Helmi dan  Irawan Saryono  divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi  yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara Rp1.298.082.000.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved