Polisi Hentikan Kasus Pencabulan 305 Anak oleh WN karena Tersangka Bunuh Diri
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:15:04 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus Eksploitasi secara ekonomi dan seksual (Child Sex Groomer) terhadap 305 anak di bawah umur dengan tersangka Warga Negara (WN) Perancis atas nama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65).
Penghentian kasus itu karena tersangka sudah meninggal dunia usai bunuh diri.
"Betul kasusnya sudah kita hentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
FAC merupakan tersangka tunggal dalam kasus persetubuhan ini. Meskipun dihentikan, Yusri menegaskan, akan tetap menyelidiki korban-korban yang pernah dicabuli oleh tersangka. Hal ini sebagai upaya kepolisian untuk memberikan rehab kepada korban.
"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," kata Yusri, dikutip dari merdeka.com.
Sebelumnya, Warga Negara (WN) Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans alias Mister (65), tersangka pelecehan seksual terhadap 305 anak di bawah umur meninggal dunia. Dia meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan percobaan bunuh diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menceritakan kronologinya. Pada Kamis (9/7/2020) malam, petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. Mereka mendapati FAC dalam kondisi leher terikat kabel. Dia melakukan percobaan bunuh diri.
"Kabel cukup tinggi, tetapi dia bisa meraihnya. Orang biasa tidak mungkin bisa ambil, tetapi karena dia tinggi, dia bisa ambil. Kabel ada di ujung, dia melompat dan mengambil kabel tersebut, lalu dililitkan ke leher," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :