Man Black, Napi Asimilasi di Inhu Kembali Edarkan Narkoba Terciduk Polisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:22:40 WIB
INHU - Seorang napi asimilasi terkait Narkoba diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB akhir pekan kemarin.
Tersangka yakni Aziman alias Man Black (49) warga Wonorejo RT. 095 RW. 002 Desa Air Molek l Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang merupakan Napi Asimilasi Rutan Kelas IIb Rengat, yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu, Rabu (22/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bekas napi yang biasa dipanggil Man Black sering mengedarkan narkoba di sekitar Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Atas info tersebut maka Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan, S.AP memerintahkan KBO IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian hasilnya pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB team berhasil mengamankan yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB (barang bukti) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 1 buah paket sedang sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 unit HP Merk Samsung berwarna Hijau, 1 unit HP Merk Samsung berwarna Hitam.
“Selain itu juga diamankan 1 buah Kotak Rokok Sampurna, 1 buah plastik hiam pembungkus paket sabu, 1 unit sepeda motor CRF Merk Honda warna Merah Putih tanpa Nopol dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru,” pungkasnya.
Penulis : Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :