PEKANBARU - Apes nian nasib seorang pelatih atlet bela diri Muay Thai. Dirinya terpaksa harus mendekam di sel tahanan selama 5 tahun ke depan, setelah aksi curanmornya terendus Polsek Pekanbaru Kota, baru-baru ini.
Pelaku ini berinisial R dan rekannya PS merupakan warga Pekanbaru. Mereka ditangkap di Panam, setelah berhasil mengambil sepeda motor curian di basemen halaman parkiran kendaraan di Hotel Pesona, Jalan sudirman.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan melalui Panit Reskrim, Ipda Antoni Siregar, Selasa (21/7/2020) siang di Pekanbaru, mengatakan pelaku curanmor sudah berhasil ditangkap.
"Pelaku Curanmor ini ada dua orang. Ditangkap di dearah Panam setelah beberapa hari mengambil sepeda motor di halaman parkir Hotel Pesona," ungkap Panit.
Kasus ini terjadi pada medio Juni 2020 lalu, dua pelaku ini mendatangi Hotel Pesona Jalan Sudirman, dan mendekati halaman basemen parkiran sepeda motor. Lalu dengan cepatnya, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) milik Hotel Pesona, dini hari. Berdasarkan hasil keterangan korban yang melapor, aparat menemukan pelaku dan menangkapnya di daerah Panam.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini, barang bukti sepeda motor telah dijual kembali ke dareah Tapung dengan harga Rp2,5 juta. Uang ini untuk kebutuhan sehari-harinya," sambung Panit.
Lebih lanjut, Panit mengatakan salah satu di antara tersangka, inisial R merupakan seorang yang melatih atlet bela diri Muay Thai di Jakarta. Namun, saat pandemi Covid-19, tersangka pulang ke Pekanbaru.
"Sebelum ini, tersangka R bekerja sebagai pelatih bela diri Muay Thai di Jakarta. Akibat Covid-19, dirinya kehabisan job melatih dan balik ke Pekanbaru," beber Panit.
Hasil pengembangan, tersangka lainnya berhasil kabur saat aparat melakukan pengejaran ke arah Taluk Kuantan. Barang buktinya, kata Panit berhasil disita. Sedangkan, hasil test urinenya sendiri, negatif narkoba.
"Aksi curanmor yang dilakoninya, baru pertama kali. Untuk pasal yang dikenakan 362 KUHP, ancama 5 tahun penjara," pungkas Panit.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :