DUMAI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar sindikat Illegal Tapping dan kilang penyulingan minyak bumi ilegal di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.H memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di lokasi kilang Ilegal, Minggu (19/7/2020).
Konferensi pers diawali peninjauan kilang ilegal yang berlokasi jauh dari kota dan lokasinya masuk kedalam areal perkebunan sawit milik warga setempat.
Saat meninjau kilang tersebut, Kapolda didampingi walikota Dumai H. Zulkifli As, Wakapolda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Dumai, juga didampingi pihak Chevron, Pertamina dan SKK Migas.
Kapolda mengatakan, kilang ini mampu mengolah 50 ton minyak mentah dari hasil illegal tapping menjadi BBM seperti solar dan premium.
Para pelaku mendapatkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau. Minyak mentah kemudian disimpan dalam kolam penampungan sebelum disuling menjadi BBM.
Pantauan di lokasi yang dijadikan tempat penyulingan minyak ilegal. Polisi telah memasang garis polisi. Ada 1 kolam penampungan minyak mentah kapasitas sekitar 50 ton, lima tungku bakar untuk proses penyulingan minyak, setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar saat proses penyulingan selama 30 jam. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal, serta bak-bak penampungan minyak lainnya yang semuanya telah dipasangi garis polisi.
"Mereka biasanya menjual minyak tersebut ke pengecer dengan harga miring. Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal," kata Kapolda.
Selain merugikan negara, kegiatan ini juga sangat berbahaya karena rawan terbakar dan meledak.
Lanjutnya, kilang tersebut sudah beroperasi selama sekitar dua tahun. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku ilegal tapping.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolda, Ada empat tersangka yang diamankan, yaitu DA selaku pengelola, AM pemasok minyak mentah dan dua orang karyawan masing-masing inisial BS dan J.
"Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang," terang Kapolda.
Pengungkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kerja keras personel Ditreskrimsus Polda Riau. Penyelidikan dilakukan sejak 2 Juli 2020 lalu. Personel Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menemukan aktifitas dan keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai. Polisi langsung menggerebek lokasi tersebut dan memasang garis polisi.
Sementara, Walikota Dumai H. Zulkifli As mengapresiasi Poda Riau khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam pengungkapan kasus ilegal Tapping dan kilang penyulingan minyak bumi ilegal di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
"Atas nama Pemko Dumai saya mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Riau dalam pengungkapan kasus ilegal Tapping dan kilang penyulingan minyak bumi ilegal di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai." Kata walikota.
Menurut Zul As, kinerja Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus tersebut patut diapresiasi.
Ia juga meminta masyarakat pro aktif memberikan informasi kepada polisi sehingga kasus lainnya bisa diungkap.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :