Ditreskrimum Polda Riau Bongkar Aksi 3 Komplotan Pelaku Curanmor Beroperasi di Pekanbaru dan Kampar
PEKANBARU - Butuh tiga bulan upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus curanmor terdiri dari 3 komplotan.
Saat beraksi, para pelaku menyebar di dua wilayah, yakni Kampar dan Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit yang melibatkan 10 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (16/7/2020) sore di kantor Mapolda Riau baru, mengatakan bahwa selama tiga bulan ini, 3 komplotan pelaku Curanmor tersebut berhasil diungkap.
"Ada 3 kawanan komplotan pelaku Curanmor kita ungkap. Satu diantaranya wanita, mereka beraksi di wilayah Kampar dan Pekanbaru," ujar Zain yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat ekspos.
Zain menjelaskan, kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini ditindak lanjuti sejak April 2020 lalu. Hasil penyelidikan 5 orang pelaku curanmor diciduk, diantaranya 1 wanita. Selain itu, barang bukti disita sebanyak 3 unit sepeda motor.
Seiring proses pengembangan, kata Zain kembali menangkap 4 orang pelakunya. Masing-masing 2 orang sebagai pemetik sepeda motor di lapangan dan 2 pelaku lainya sebagai penadah hasil curian dengan barang bukti 6 unit kendaraan.
"Ada dua komplotan pelaku Curanmor yang kita tangkap, dengan jumlahnya 9 orang pelaku. Selain itu, barang bukti yang disita sebanyak 9 unit motor hasil aksi mereka di lapangan," terang mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Sementara itu, satu komplotan lainnya 1 pelaku berhasil juga ditangkap selepas aksinya mengambil motor di daerah Kota Pekanbaru. Dari tangan pelaku ini, aparat kembali menemukan 5 unit kendaraan sepeda motor.
"Total pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka Curanmor ada 10 orang dengan menyita berikut barang buktinya kendaraan sepeda motor sebanyak 9 unit," sambung Zain.
Usut punya usut, pengakuan tersangka ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lapangan sebanyak 19 kali di lokasi Kampar dan Pekanbaru.
"Untuk para tersangka ini, kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Selain itu, hasil test urine mereka ini, terbukti positif pemakai narkoba," pungkas Zain.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :