www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Rustam Terbukti Tidak Membuka Lahan dengan Membakar
Rabu, 15 Juli 2020 - 18:48:21 WIB

SELATPANJANG - Persidangan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam Bin Kartawirya seorang buruh bangunan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa pada Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, agenda persidangan dengan Nomor Perkara 187/Pid.B/LH/2020/PN.Bls di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik terhadap nota pembelaan (pledooi) penasihat hukum terdakwa. 

Pada duplik penasihat hukum Rustam menyebutkan Jaksa mencoba mencari literasi di luar dari UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait pengertian lahan karena dalam UU tersebut tidak dijelaskan pengertian lahan. 

Pada penjelasan umum UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa  UU Perkebunan secara khusus untuk menjerat pelaku usaha yang besar dan tidak cocok dijadikan landasan yuridis untuk menjerat masyarakat miskin, seperti Terdakwa Rustam.

Penasihat hukum juga menuturkan fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa pekerjaan Rustam adalah buruh bangunan dan fakta tersebut tidak terelakkan lagi. 

Secara filosofis pembentukan UU Perkebunan diperuntukan untuk perkebunan dengan skala luas, hal itu tertuang dalam penjelasan umum UU Perkebunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. 

“Artinya UU ini dibuat untuk perkebunan skala luas bukan yang termasuk terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh” ungkap Noval Setiawan selaku Penasihat Hukum Rustam.

Dijelaskan Noval UU Perkebunan yang menjadi landasan yuridis sebagai dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti pada Terdakwa. Karena berdasarkan pasal 1 angka (9) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, subjek hukum dalam UU ini yang melakukan pembukaan lahan atau mengelola dikategorikan sebagai pekebun. 

“Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, Rustam tidak membuka lahan untuk mengelola lahan seperti argumentasi Jaksa, kegiatan Rustam dengan maksud untuk membuat acara akikah untuk anaknya yang baru lahir”, kata Noval Setiawan.

Dikatakannya fakta yang terkuak di persidangan bahwa lahan yang terbakar masih di dalam pekarangan rumah Rustam. Jaksa juga dikatakannya menampilkan foto tanah yang terbakar terdapat pohon kelapa, pinang dan lainnya dan menyebutkan seorang buruh bangunan tidak dilarang untuk berkebun.

“Argumen Jaksa dalam repliknya bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang menerangkan di persidangan bahwa di lahan tersebut memang sudah ada pohon-pohon itu sebelum Rustam membelinya”, kata Noval.

“Perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi dan masyarakat kecil menunjukkan disparitas hukum yang sangat mencolok. Keseriusan pemerintah tidak nyata dalam prakteknya, sehingga upaya pemerintah dalam penerapan hukum multi door masih menuai kritikan dan terkesan masih tebang pilih," sambung Noval.

Dirinya mengatakan agar UU yang dibentuk dengan maksud dan niat yang sangat baik dipergunakan untuk memenjara masyarakat yang tidak tepat, sehingga marwah UU yang dibentuk berbeda makna dan tujuan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara nomor 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb menyatakan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya  alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

"Fakta-fakta yang terungkap di persidangan kegiatan dari terdakwa tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan tidak tepat dikategorikan kepada diri terdakwa karena dari fakta persidangan tidak didapatkan niatan melakukan usaha perkebunan. Maka kategori pekebun tidak cocok disematkan pada diri terdakwa,” lanjut Noval.

Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa baik dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Penasihat Hukum Pak Rustam meminta majelis hakim yang memeriksa Perkara Terdakwa Rustam Bin Kartawirya untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2020 dengan agenda pembacaan Putusan.

 “Semoga Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi Pak Rustam dan keluarganya serta masyarakat yang miskin dan buta hukum,” tutup Noval.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Junaidi Abdilah SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti Edmon Rizal SH mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya merasa apa yang telah didakwakan terbukti dari fakta-fakta yang ada.

“Sebelum terdakwa membersihkan halaman di samping rumahnya rumput-rumput yang berjarak 10 meter yang ada tanaman pisang, kelapa dan pohon pinang di rondap oleh terdakwa sehingga rumput tersebut mengering. Kemudian terdakwa membakar di rumput yang dikumpulkan terdakwa hasil membersihkan halaman rumah di tunggul pohon jambu. Selanjutnya terdakwa membakar sehingga menjalar ke rumput yang telah dirondap dan mengakibatkan terbakarlah semua (pohon pisang, pinang, kelapa). Untung cepat dipadamkan karena masyarakat datang. Ini fakta sesungguhnya,” ungkap Edmon.

Dijelaskan Edmon, Fakta dipersidangan terdakwa mengatakan kalau mau ada kenduri anaknya baru lahir makanya dibersihkan. “Dan silahkan saja, faktanya nanti hakim yang menilai,” katanya.

Tambah Kasubag Pembinaan Kejari Kepulauan Meranti itu, pihaknya menghadirkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof. Dr. Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan terkait masalah kerugian, ukuran luasnya. Dan hasil dari pihak IPB tersebut dituangkan dalam bentuk laporan dan itu yang dipaparkan saat memberikan keterangan ahli dan kedua belah pihak mendengar.

“Itu bukan dari kami yang menentukan, karena itu dari ahli IPB yang datang kesini mengambil sample dibawa ke labor dan dia ngitung berapa kerugiannya dan sebagainya di labor IPB langsung,” ungkapnya.

“Bahkan dari kajian ahli menyatakan memang itu masuk dalam kategori pidana, dan dia pun minta langsung kepada majlis, tapi kata majlis itu kewenangan kami jadi kami tidak bisa dipengaruhi. Ini masuk kategori pembakaran hutan dan lahan,” tambah Edmon.

Selain Ahli dari IPB, pihaknya juga menghadirkan ahli ukur, yaitu untuk mengukur luas area yang terbakar.

“Kemudian dari pihak mereka menghadirkan Prof Nurul Huda ahli pidana. Tapi kalau pihak JPU, selain menghadirkan ahli, ahli JPU juga mengambil sample dan mengujinya langsung,” ujarnya.

“Usai memaparkan kajian ahli tersebut, majelis memberikan kesempatan untuk bertanya sepuas-puasnya baik kepada JPU maupun kepada PH terdakwa,” tambahnya.

Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
  istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved