Jaksa Minta Keterangan Saksi Ahli dari Kemenkeu Terkait Perkara Korupsi PT PER Jilid II
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:54:17 WIB
PEKANBARU - Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) jilid II.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, saat ini pihaknya masih merampungkan berkas perkara tersangka Irhas. Salah satunya, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan. Pemeriksaannya dijadwalkan dalam minggu ini," ujar Yuriza Antoni kepada halloriau.com, Rabu (15/7/2020) sore.
Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru telah menetapkan Irhas Pradinata sebagai tersangka. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.
Irhas ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke penjara. Penetapan Irhas sebagai salah satu pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan kredit senilai Rp1,2 miliar itu dilakukan dalam penyidikan lanjutan perkara tersebut.
Terkait audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut, pihaknya rencana akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, mulai dari internal PT PER, tiga orang yang sebelumnya menyandang status tersangka, para pedagang, dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kalau tak salah, udah 17 orang saksi yang kita periksa," sebut Yuriza.
Jika pemeriksaan saksi-saksi dan ahli telah rampung, dia meyakini berkas perkara bisa dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.
"Mudah-mudahan saja perkara ini segera rampung," pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza.
Sebelumnya, sudah ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Seorang tersangka lainnya adalah Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER.
Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan. Saat ini, perkaranya telah bergulir ke persidangan.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :