Polres Rohil Musnahkan Sabu 37,42 Gram dari Tiga Tersangka
Selasa, 14 Juli 2020 - 15:17:01 WIB
UJUNG TANJUNG - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari tiga tersangka. Pemusnahan Sabu dengan berat bersih 37,42 Gram itu dilaksanakan di ruang Sat Nakoba Polres Rohil, Selasa (14/7/2020).
Pemusnahan BB itu dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh kejaksaan negeri (Kejari) Rohil dengan nomor B-1238/L.4.20/Ruh.1/07/2020 dari tiga tersangka yakni RS (19), AS (38) dan WS (25).
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humasnya, AKP Juliandi SH mengatakan, dua dari tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, sementara satu merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Riau.
"Pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergent. Kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam septic tank," ujar Juliandi.
Pemusnahan itu juga turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, Kbo Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Yoscar, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Hendra Yardi, Kasiwas Polres Rokan Hilir Iptu Xibung Renaldo, Si Propam Bripka Muhadir Taufiq, dan personel Polres Rohil lainnya serta awak media.
Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :