SELATPANJANG - Malang tak berbau, kejadian yang tak diingini selalu terjadi tanpa diduga. Seperti yang terjadi kepada Suhaili alias Eli warga Jalan Dusun Pelita Jaya, Kelurahan Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pria 43 tahun ini kehilangan uang Rp 65 juta miliknya setelah diletakkan di bawah kasur di dalam kapal dan berbaring di atas kasur tersebut hingga tertidur. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Kamis (9/7/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Taufiq tepat pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kapal KM Yusri Jaya yang bersandar belakang ruko di Jalan A Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi yang mana pelapor bernama Suhaili alias Eli meletakan tas yang berisi uang sebanyak Rp65.000,000, miliknya yang diletakkan di bawah kasur dan pelapor berbaring di atas kasur tersebut bermain handphone hingga tertidur.
Selanjutnya, lanjut Kapolres Taufiq sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor terbangun dan mencoba mencari tas miliknya tersebut namun tidak menemukan, dan pelapor membangunkan adik iparnya Heri Gunawan untuk membantu mencari tas tersebut, namun tidak juga menemukannya dan rencana korban uang tersebut untuk membeli gas LPG dan Sembako untuk dijual di Desa Nipah Sendanu Kecamatan Tebingtinggi Timur.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil CCTV yang mana pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 00.00 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aiptu Bobben J Rikardo mendapat informasi tentang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Tebingtinggi, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi agar bisa melakukan penyelidikan dan ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut dan kemudian anggota Polsek Tebingtinggi menuju ke rumah pelaku dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku (TKP penangkapan) yang didampingi oleh Ketua RT A Talib.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini pelaku ada di Polsek Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Taufiq.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp23.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) lembar, uang tunai pecahan 100 ribu Rp3.500.000 dengan pecahan Rp50.000, sebanyak 70 lembar, 1 unit handphone merek Oppo A9 warna biru beserta kotak dan surat pembelian, 2 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Suhaili, 2 buah ATM Bank BRI atas nama Suhaili, 1 buah KTP atas nama Suhaili, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario dengan plat nomor BM 3909 XG warna silver dengan surat pembelian beserta STNK atas nama Jasman.
Kemudian, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna putih kombinasi hitam dengan plat nomor BM 2722 XM beserta STNK dan BPKB An. Totok Sumardani, 1 unit handphone Nokia warna hitam (nokia senter), 1 buah tas sandang merek Polo England warna hitam, 1 helai jaket merek Mashi Maro warna biru dongker, 1 helai celana pendek merek Vilob Requin, 1 helai baju kaos warna putih kombinasi hitam dan merah, 1 buah rekaman CCTV, dan 1 buah rekaman CCTV di ATM Bank BRI.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :