Direktur PT DSI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan di Riau
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:30:24 WIB
PEKANBARU - Korporasi yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) kini status perusahaan dan direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Untuk korporasi PT DSI telah ditetapkan 2 tersangka, dan kemarin sudah diambil keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (9/7/2020).
Penetapan status PT DSI sebagai tersangka pembakaran lahan ada dua, yakni dari perusahannya sendiri dan direkturnya, inisial MS. Sementara ini, menurut Sunarto luas lahan milik perusahaan yang terbakar mencapai 9,4 hektare.
"Dua tersangka ini, dari perusahaannya dan direktur PT DSI, inisial MS. Kini kita masih melengkapi berkas perkaranya. Penyidik juga baru mengambil keterangannya," sambung Sunarto.
Dalam proses penanganan hukumnya, kata Sunarto sudah ada beberapa orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ditanya kapan dilakukan penahanan, Sunarto menjawab masih pemeriksaan.
"Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Diantaranya dari karyawan PT DSI itu sendiri, saksi ahli, dan masyarakat sekitar," pungkas Sunarto.
Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :