Dugaan Kasus Korupsi di OPD Pemkab Siak
Kejati Klarifikasi Yan Prana, Ahli Pidana: Kita Tunggu Proses Hukumnya
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:47:58 WIB
PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diduga melibatkan pejabat yang pernah menjabat di Kabupaten Siak, ramai diperbincangkan masyarakat.
Bahkan ada lima pejabat yang sudah dipanggil penyidik untuk mengklarifikasi perkara tersebut di kantor Kejati Riau, sejak beberapa waktu lalu. Diantaranya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya.
Dalam proses hukum yang tengah berjalan ini, Ahli Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendy SH MHum mengatakan, belum jelasnya permasalahan kasus yang tengah diusut itu, membuat yang terjadi hanya sebatas pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yakni masih bersifat klarifikasi.
"Masalah dipanggil Kejaksaan itu sudah hal yang biasa terjadi, mungkin untuk klarifikasi. Belum mengarah yang bersangkutan tersangkut suatu masalah. Bisa sebagai saksi dan banyak kemungkinan. Jadi kita gunakan prinsip praduga tak bersalah," terang Erdianto saat dihubungi halloriau.com, Rabu (8/7/2020).
Masih menurut Erdianto, terkait permasalahan Yan Prana dipanggil memang belum diketahui pasti. Karena Jaksa, Polisi, dan KPK berhak memanggil siapa pun orang untuk jadi saksi atau calon tersangka. Namun dilihat dulu perkaranya.
"Sejauh mana peran Pak Yan di sana. Itu saja prinsipnya, kita lihat saja kelanjutannya. Setahu saya, masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan," sebut Erdianto.
Terhadap tindak lanjut hukumnya, dia mengatakan Jaksa lebih dulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kemudian digelar perkara, yang nantinya akan mengetahui bagaimana kontruksi hukumnya yang terjadi dalam peristiwa itu.
"Dan siapa yang dianggap yang bertanggung jawab, kalau sekarang kan belum sampai di sana," kata Erdianto.
Dalam tahap klarifikasi ini, saat ini sudah ada 5 orang pejabat yang dipanggil penyidik Kejaksaan.
"Kita tunggu aja proses hukumnya, kita hormati siapa yang dipanggil dan proses hukum yang berjalan. Dan Jaksa akan lakukan proses yang terbaik," sambung Erdianto.
Nantinya, kata Erdianto, penyidik kembali melakukan gelar perkara mengetahui oknum yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
Dijelaskan Erdianto, namanya korupsi itu, pertama kali dikejar kerugian negara dan dilihat ke atas lagi apakah ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :