Kejari Rohul Musnahkan BB Narkoba dari 80 Perkara Inkrah
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:47:29 WIB
PASIR PANGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (7/7/2020) pagi, musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum (pudum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) per Januari - Juni 2020, di Kejari Rohul.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Sunoto, SH MH serta Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian M Lukman.
Kejari Rohul, Ivan Damanik mengatakan, beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu yakni 80 perkara seberat 210,84 gram, daun ganja kering 11 perkara seberat 676,48 gram, pil ekstasi 4 perkara 40 seperempat butir, dan meja monitor judi ikan-ikan 1 perkara 1 unit, serta Handphone sekitar 9 unit.
"Sekitar 80 pemusnahan BB perkara, yakni sabu-sabu, ganja, ekstasi dan 1 meja monitor judi ikan-ikan," jelas Ivan Damanik.
BB yang dimusnahkan sebut Ivan lagi, merupakan tindak pidana dari Januari-Juni 2020. Untuk sabu sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dibelender, sedangkan ganja kering dibakar, termasuk HP milik tersangka Pidum.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :