PEKANBARU - Belum lama ini, Polsek Rumbai Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak gadis yang masih berumur 4 tahun. Pelaku ditangkap usai melarikan diri ke daerah Sri Meranti Kecamatan Rumbai.
Pelaku yang diketahui inisial AD (23) warga Kecamatan Rumbai ini, melakukan aksi bejatnya terhadap korban di samping sebuah kandang babi. Sebelum kejadian itu terjadi, pelaku lebih dulu menonton film porno di rumahnya.
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, Kamis (2/7/2020) di Pekanbaru, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang menyebutkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku sempat kabur dan ditangkap setelah mengetahui dirinya dituntut keluarga korban atas perbuatannya terhadap anak gadisnya yang masih di bawah umur," ungkap Kapolsek saat ekspos.
Kejadian ini terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, orang tua korban tengah melakukan kegiatan keagamaan di rumah tetangga. Kata dia, korban yang asik bermain di depan rumah langsung dihampiri pelaku dan membawanya ke samping kandang babi. Lalu aksi bejat itu terjadi.
"Pelaku ini, sebelum melakukan pencabulan itu, menonton film porno di rumah. Lalu pas keluar, dilihatnya ada korban bermain di depan. Kemudian pelaku membawa korban di samping kandang babi dan mencabulinya. Korban sempat melawan, tapi sia-sia, karena pelaku kuat," terang Kapolsek.
Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban jajan, berharap kejadian ini tidak dilaporkan korban kepada keluarganya. Tapi, aksi itu sia-sia, perbuatan pelaku langsung diketahui ibunya setelah korban disuruh buang air kecil sebelum tidur.
"Melihat korban yang menahan rasa sakit saat buang air kecil, ibunya langsung menanyainya. Kaget, korban yang polos menceritakan semua kejadian itu kepada ibunya," tutur Kapolsek.
Usia mendengarkan pengakuan korban, pihak keluarga menanyakan kepada pelaku, namun pelaku tak mengakui perbuatannya. Malahan, pelaku mengambil jalan pintas kabur dari masalah. Namun, begitu mengetahui tempat persembunyiannya, polisi langsung menangkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," singkat Kapolsek.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :