UJUNG TANJUNG - Kepolisian Resors (Polres) Rokan Hilir (Rohil) kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 123,92 Gram dengan cara diblender, Selasa (30/6/2020) di ruang Selasar Polres. Barang bukti sabu itu berhasil diamankan pada bulan Juni 2020 dari tiga perkara.
Pemusnahan BB Sabu itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/104/VI/2020 tgl 10 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1795 /L.4.20/ Euh.1/06/2020, Laporan Polisi, Nomor : LP/107/VI/2020 tgl 12 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1793/L.4.20/Euh.1/06/2020, dan Laporan Polisi, Nomor : LP/109/VI/2020 tgl 16 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1045/ L.4.20/ Euh.1/06/2020.
"Jumlah total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 123,92 Gram dari tiga perkara. Perkara pertama jumlah berat bersih Narkotika yang dimusnahkan 18,02 gram. Perkara kedua seberat 16,17 gram, dan perkara ketiga BB yang dimusnahkan dengan berat bersih 89,73 gram," kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) sebutnya, perkara pertama tersangka diamankan di areal perkebunan sawit Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Bagan Sinembah. Kemudian perkara kedua diamankan di jalan lintas Riau - Sumut tepatnya di daerah Balam Km. 8 depan ruko Indomaret, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara perkara ketiga diamankan di pinggir jalan lintas Riau-Sumut Km. 4, Bangko Permata, Bangko Pusako.
Dijelaskan mantan Kapolsek Bangko itu, barang bukti sabu-sabu itu diamankan dari tersangka berinisial HS (31) warga Dusun Bangun Kadi, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Selanjutnya BT (23) warga Suka Rukun, Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah.
Kemudian OMP (29) warga jalan Salam gang Tomat, kecamatan Dumai Kota, Dumai. Dan terakhir berinisial CBS (19) warga Jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Dumai Lota, Dumai.
Untuk kronologis penangkapan perkara I, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Rabu (10/6/2020) sekira pukul 18.30 wib, petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka bernama HS. Beliau diduga pelaku pelanggar narkotika, dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap HS, petugas kepolisian menemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong celananya.
Selain itu di lokasi sekitar penangkapan HS juga ditemukan 1 kotak rokok lain yang didalamnya juga berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Turut diamankan BB lainnya berupa dompet berisi uang Rp800.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika, dan 1 unit Hp yang diduga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi narkotika.
Selanjutnya di dalam rumah HS ditemukan 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 12 paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, 1 buah timbangan digital, 2 pak plasktik bening, 1 plastik dibentuk seperti sendok, dan 1 kaca pirex.
Untuk perkara II lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 20.30 Wib, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama BT di Jalan Lintas Riau -Sumut Km. 8 Kep Bangko permata tepatnya didepan toko Indomaret.
Dari penggeledahan ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya, dan dari dalam tas tersebut terdapat 1 bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Sementara untuk perkara III, hasil Penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 02.00 Wib, Tim opsnal berhasil menangkap laki laki bernama OMP dan CBS dipinggir jalan Lintas Riau Sumut Km. 4, Bangko Permata, Bangko Pusako. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Nurhadi.
Pemusnahan BB itu turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Rohil Boy Sembiring SH MH, Penasehat Hukum, rekan wartawan, para pejabat utama Polres Rohil dan seluruh anggota Satres Narkoba Polres Rohil.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :