Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Rambah sudah Proses Penyidikan
Senin, 29 Juni 2020 - 19:17:05 WIB
PASIR PANGARAIAN - Kapolsek Rambah, IPTU P.Simatupang menyatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rambah akhir Mei 2020 lalu, kini sudah masuk ke tahap proses penyidikan.
Itu ditegaskan Kapolsek Rambah Iptu P Simatupang, Senin (29/6/2020), kini perkara yang melibatkan MH (15) sebagai pelaku NN (4) sebagai korban, telah melewati tahap gelar perkara serta penyelidikan.
"Perkara penganiayaan melibatkan MH sudah ke tahap penyidikan," jelas P.Simatupang.
Simatupang secara rinci menjelaskan, saat ini pelaku MH sedang berada di RSJ Tampan, Pekanbaru seusai direkomendasi dalam uji psikiatri. Dari rekom yang dikeluarkan 28 Mei, kini sudah ada hasil visum kejiwaan 12 Juni 2020 lalu.
"Sesuai keterangan dr Desi Afrisanty SpKJ, MH dinyatakan alami gangguan jiwa berat atau psikosis, sehingga MH kini harus dirawat di RSJ hingga saat ini," sebutnya.
Ditanya mengenai Surat Keterangan Gangguan Jiwa dari RSJ Tampan, Kapolsek menyatakan, agar mengkonfirmasi langsung ke dokter yang bersangkutan di Pekanbaru.
"Bila ada yang mau ditanyakan, langsung saja tanya ke dokternya di Pekanbaru," jelas Simatupang.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :