Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang Dikendalikan Napi dari Balik Jeruji
Jumat, 19 Juni 2020 - 15:15:55 WIB
DUMAI - Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, Kamis (18/6/2020).
Tujuh orang sindikat penyelundupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal belum lama ini.
Sedikitnya selama pandemi Covid-19, jaringan sindikat ini sudah tiga kali melakukan penyelundupan PMI asal Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai.
"Ada tujuh tersangka kita amankan masing-masing inisial J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS yang diamankan. Mereka kita amankan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, Jumat (19/6/2020) dalam press release di Pol Air Dumai.
Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda dimana tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.
Selain merekrut para PMI, tersangka S yang di amankan di Kota Medan, juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.
Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka SS diamankan di Rutan kelas II Dumai.
Selain mengamankan pelaku ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan kalau penyeludupan ini di otaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.
Barang bukti yang diamankan, paspor, buku tabungan, STNK beserta 4 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut PMI, speed boad beserta mesin, dan barang bukti lainnya.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
Penulis: Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :