www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MA Putuskan Nelson Manalu Bersalah dan Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
Senin, 15 Juni 2020 - 18:03:38 WIB

SIAK - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Anggota DPRD Siak Dapil IV bersalah dan menvonis 1 tahun penjara atas kasus pidana penghasutan.

Isi dari petikan putusan tersebut, telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Siak tanggal 19 Mei dan sampai pada 29 Mei 2020 yang lalu. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambey, Senin(15/6/2020) kepada media. 

"Sudah sampai 10 hari yang lalu. Saat ini, Surat putusan tersebut sudah kita berikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak beberapa waktu lalu. Setelah itu semua urusan Kejaksaan kapan esekusi akan mereka lakukan, " ungkap Bangun.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Siak Alian Syah didampingi oleh Kasipidum Rian D mengatakan bahwa surat tersebut sudah sampai. Saat ini pihak Kejaksaan telah mengirimi surat pemanggilan kepada Nelson Manalu dan menembuskan surat tersebut kepada Ketua DPRD Siak untuk meminta bantuan. 

"Sesuai dengan putusan tersebut kita segera melakukan esekusi, namun terlebih dahulu kita memberikan surat pemanggilan kepada saudara Nelson terlebih dahulu dengan waktu 3 hari. Kita harapkan beliau dapat kooperatif, " ungkapnya. 

Sedikit diketahui bahwa kasus yang menjerat Nelson Manalu diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Hukuman hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menghukum Nelson dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tahun 2019, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan tersebut. 

Penulis: Diana Sari
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved