MA Putuskan Nelson Manalu Bersalah dan Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
Senin, 15 Juni 2020 - 18:03:38 WIB
SIAK - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Anggota DPRD Siak Dapil IV bersalah dan menvonis 1 tahun penjara atas kasus pidana penghasutan.
Isi dari petikan putusan tersebut, telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Siak tanggal 19 Mei dan sampai pada 29 Mei 2020 yang lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambey, Senin(15/6/2020) kepada media.
"Sudah sampai 10 hari yang lalu. Saat ini, Surat putusan tersebut sudah kita berikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak beberapa waktu lalu. Setelah itu semua urusan Kejaksaan kapan esekusi akan mereka lakukan, " ungkap Bangun.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Siak Alian Syah didampingi oleh Kasipidum Rian D mengatakan bahwa surat tersebut sudah sampai. Saat ini pihak Kejaksaan telah mengirimi surat pemanggilan kepada Nelson Manalu dan menembuskan surat tersebut kepada Ketua DPRD Siak untuk meminta bantuan.
"Sesuai dengan putusan tersebut kita segera melakukan esekusi, namun terlebih dahulu kita memberikan surat pemanggilan kepada saudara Nelson terlebih dahulu dengan waktu 3 hari. Kita harapkan beliau dapat kooperatif, " ungkapnya.
Sedikit diketahui bahwa kasus yang menjerat Nelson Manalu diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.
Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.
Hukuman hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menghukum Nelson dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tahun 2019, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan tersebut.
Penulis: Diana Sari
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :