Sempat Kabur, Suami di Kunto Darussalam yang Banting Istri hingga Viral di Medsos Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:50:36 WIB
PASIR PANGARAIAN - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial DPH (41) warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (11/6/2020) ditangkap Polisi, setelah 11 hari kabur.
Keterangan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, Jumat (12/6/2020), pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.
"Benar kita sudah melakukan penangkapan pelaku oleh personel Polsek Kunto Darusalam," sebut Feri.
Feri mengatakan, Polisi menangkap DPH atas laporan korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Dirinya melaporkan suaminya karena dianiaya pada 30 Mei 2020.
Sesuai laporan korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam 2 Juni 2020, ditindaklanjuti Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H. dengan membentuk tim yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam dan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.
"Polisi sudah lakukan penyelidikan dan penggalangan ke keluarga pelaku agar membujuk pelaku, segera serahkan diri. Akhirnya, Kamis pukul 08.00 WIb, tim ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri," ucap Feri
Dapat informasi, tim langsung datang ke rumah pelaku di barak Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung bawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting suaminya dipicu karena kekesalan pelaku ke korban yang meminta uang untuk membeli sembako.
Aksi pemukulan pelaku sempat direkam oleh anaknya dan viral di media sosial. Anak korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.
"Atas tindakan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas IPDA Feri.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :