www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sempat Kabur, Suami di Kunto Darussalam yang Banting Istri hingga Viral di Medsos Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:50:36 WIB

PASIR PANGARAIAN - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial DPH (41) warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (11/6/2020) ditangkap Polisi, setelah 11 hari kabur.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, Jumat (12/6/2020), pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.

"Benar kita sudah melakukan penangkapan pelaku oleh personel Polsek Kunto Darusalam," sebut Feri.

Feri mengatakan, Polisi menangkap DPH atas laporan korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Dirinya melaporkan suaminya karena dianiaya pada 30 Mei 2020.

Sesuai laporan korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam 2 Juni 2020, ditindaklanjuti  Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H. dengan  membentuk tim yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam dan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.

"Polisi sudah lakukan penyelidikan dan penggalangan ke keluarga pelaku agar membujuk pelaku, segera serahkan diri. Akhirnya, Kamis pukul 08.00 WIb, tim ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri," ucap Feri

Dapat informasi, tim langsung datang ke rumah pelaku di barak Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung bawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting suaminya dipicu karena kekesalan pelaku ke korban yang meminta uang untuk membeli sembako.

Aksi pemukulan pelaku sempat direkam oleh anaknya dan viral di media sosial. Anak korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.

"Atas tindakan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas IPDA Feri.

Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
  Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Masjid Raya Pekanbaru.(foto: int)Ini 5 Destinasi Wisata di Riau dengan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved