Berkas Perkara Tersangka Dua Orang Kurir Sabu 35 Kg Asal Malaysia sudah P21
Kamis, 11 Juni 2020 - 07:36:58 WIB
PEKANBARU - Kasus dua orang tersangka kurir narkoba 35 kilogram sabu asal Negari Jiran, Malaysia yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (5/2/2020) lalu, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Sekarang ini, penyidik Polda Riau tengah menyiapkan sejumlah berkas-berkas untuk pelimpahan tahap berikutnya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tinggal menyisakan tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Berkas perkara kedua tersangka ini sudah kami limpahkan. Dan Jaksa menilai sudah diinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu, untuk pelaksanaan tahap II kasus tersebut, pihak penyidik akan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar, para tersangka ini segera disidangkan di meja hijau atas perbuatannya.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, ini masih kami koordinasikan dengan pihak JPU," sebut Suhirman.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu asal Malaysia pada Rabu (5/2/2020) lalu di Kota Dumai. Modus pelaku ini menyelundupkan sabu lewat jalur tikus.
Dua orang pria yang merupakan kurir narkoba pembawa 35 kilogram sabu. Yakni inisial MA (31) dan AB (25). Peran mereka sebagai transpoter laut. Mereka ditangkap saat sedang membawa sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :