DUMAI - Petugas gabungan Polres Dumai menilang 161 sepeda motor dalam kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar di Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Sabtu malam (6/6/2020) akhir pekan kemarin.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Agustinus Chandra Pietama SIK, mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas aksi atau kegiatan balap liar di jalan HR Subrantas Kota Dumai.
Selain mengamankan ratusan sepeda motor, petugas gabungan juga mengamankan 333 orang remaja terdiri dari pembalap liar dan juga penonton balap liar ditengah pandemi Covid-19.
Penertiban dilakukan sekira pukul 00.00 WIB melibatkan 120 personel gabungan.
Diterangkannya, atas laporan masyarakat, pada Sabtu malam, tim diturunkan untuk melakukan pemantauan di lokasi.
120 personel gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Dumai bekerjasama dengan petugas dari Polsek Dumai Kota dan Polsek Dumai Timur, sekira pukul 22.00 WIB mulai melakukan pendataan.
"Pukul 00.00 WIB kita tertibkan dengan cara melakukan pemblokiran jalan masuk dan keluar di sepanjang Jalan HR Subrantas. Pemblokiran dilakukan menggunakan 12 mobil truk yang juga kita gunakan untuk mengangkut kendaraan yang terjaring razia ke Mapolres Dumai," terang Kasat Lantas.
Sebelum melakukan penindakan, sebut Kasat, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif selama dua pekan. "Dalam kegiatan itu kita mengajak mereka agar tidak melakukan aksi balap liar di jalan tersebut. Kita sarankan jika ingin menyalurkan hobinya agar menggunakan sirkuit yang sudah dibuat di danau buatan Bukit Jin Kota Dumai. Bahkan sirkuit yang ada sudah standar IMI dan tidak membahayakan pengguna jalan lain," terangnya.
"Aksi mereka mengakibatkan kerawanan kecelakaan sebab jalan Subrantas menjadi salah satu jalur utama lalu lintas di Kota Dumai. Beberapa kali dilakukan tindakan persuasif, namun, setelah di bubarkan sejam, balik lagi. Akhirnya kita rencanakan penindakan melibatkan ratusan personel gabungan dan berhasil mengamankan 333 orang, terdiri dari 50 pembalap liar sisanya penonton balap liar," ingkap Kasat.
Lanjutnya, mereka yang terjaring langsung dikembalikan kepada orang tua setelah diukur suhu tubuhnya lalu diberi pengarahan dan dijemput orang tua lalu membuat surat pernyataan diketahui orang tua. p
Untuk kendaraan roda dua, sebut Kasat, yang berhasill diamankan ditilang karena tidak dapat menunjukkan STNK, kendaraan dijadikan barang bukti sampai selesai sidang. Tidak bisa ditukar dengan surat atau STNK. Hal ini dilakukan sebagai efek jera, namun sanksi yang diberikan kepada pembalap dan penonton berbeda-beda.
"Sebagai transparansi terhadap masyarakat atas kendaraan yang kita tahan, seluruh kendaraan diamankan dan disimpan di lapangan terbuka di halaman Mapolres Jalan Sudirman Dumai, masyarakat bisa melihat langsung kendaraan tersebut. Sebelum sidang tidak ada yang kita lepas. Untuk sidangnya akan dimulai Juli 2020 mendatang," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :